JAYAPURA, Kabartanahpapua.com – Tiga orang tersangka kasus makar asal Timika dilimpahkan dari Polres Mimika ke Polda Papua, Selasa (8/1/2019) pagi. Ketiga tersangka makar yakni Yanto Awerkion, Edo Dogopia, dan Sem Asso dibawa ke Jayapura menggunakan pesawat komersial dari Bandar Udara Mozes Kilangin Timika.
(Baca Juga: Perayaan HUT Kemerdekaan RI di Papua Berlangsung Meriah, Tidak Terpengaruh Propaganda OPM)
Tiba di Bandar Udara Sentani Jayapura, ketiga tersangka langsung dijemput petugas Polda Papua kemudian dibawa ke Mapolda Papua menggunakan kendaraan taktis dan pengawalan ketat aparat. Para tersangka makar ini selanjutnya akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Papua.
Penertiban dan Pengambilalihan Sekretariat KNPB
Sebelumnya, ketiga aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) ini diamankan saat aparat TNI-Polri yang dipimpin Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto melakukan penertiban dan pengambilalihan Sekretariat KNPB Wilayah Timika, Senin (31/12/2018) lalu.
Pengambilalihan Sekretariat KNPB tersebut, kata Agung, karena banyaknya pengaduan kepada Polres Mimika bahwa di gedung itu berlangsung kegiatan yang melawan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kalau ingin membangun Papua, jangan dilakukan dengan cara-cara yang berseberangan. Ayo kita bersama-sama bergandengan tangan untuk bisa mendapat tempat yang mulia, bukan dengan cara melawan apalagi menyalahkan pihak-pihak tertentu,” kata Agung di hadapan simpatisan KNPB Timika.
Agung menegaskan bahwa pihaknya akan menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku bagi orang-orang yang berupaya melanjutkan pergerakan KNPB dalam bentuk kegiatan apapun. “Mulai hari ini, sekretariat KNPB diambil alih menjadi Pos TNI dan Polri,” ujar Agung menegaskan.
(Baca Juga: Polres Mimika Ciduk Pengunggah Video Makar di Media Sosial)
Setelah proses pengambilalihan itu, semua logo dan atribut yang ada di sekretariat langsung dicopot dan selanjutnya dicat merah putih. Dalam penertiban itu, aparat TNI-Polri mengamankan Wakil Ketua KNPB Mimika Yanto Awerkion bersama 5 simpatisan KNPB.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menegaskan bahwa di Papua tidak diperbolehkan membentuk organisasi atau menggunakan lambang-lambang yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
“Bagi siapa saja yang melakukan hal tersebut akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku di NKRI, karena Papua telah final masuk ke dalam pangkuan Indonesia,” kata Kamal. (Mas)