Connect with us

Tanah Papua

Permohonan 5 Paslon Ditolak MK, OMTOB Sah Sebagai Pemenang Pilkada Mimika

Published

on

JAKARTA, Kabartanahpapua.com – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak semua permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Mimika 2018 dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang berlangsung di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (17/9/2018) sore.

Kelima permohonan PHP Bupati Mimika 2018 yang ditolak MK yakni perkara Nomor: 51/PHP.Bup-XVI/2018 yang diajukan pasangan calon (paslon) Robertus Waropea – Albert Bolang (RnB) melalui kuasa hukumnya Lamrus & Partners Advocates Lawyer-Legal Consultant, serta perkara Nomor Nomor: 52/PHP.Bup-XVI/2018 yang diajukan paslon Wilhelmus Pigai – Athanasius Allo Rafra (MUSA) melalui kuasa hukumnya Lokataru Law and Human Rights Office.

(Baca Juga: DKPP Pecat 4 Komisioner KPUD Mimika)

Selain itu, perkara Nomor Nomor: 53/PHP.Bup-XVI/2018 yang diajukan paslon Hans Magal – Abdul Muis (HAM) melalui kuasa hukumnya Law Office Arsi Divinubun, perkara Nomor Nomor: 67/PHP.Bup-XVI/2018 yang diajukan paslon Philipus Wakerkwa – H Basri (Philbas) melalui kuasa hukumnya Kantor Advokat & Konsultan Hukum A Lamera & Rekan, dan perkara Nomor Nomor: 68/PHP.Bup-XVI/2018 yang diajukan paslon Petrus Yanwarin – Alpius Edowai (Petraled) melalui kuasa hukumnya Kantor Advokat & Konsultan Hukum R Ronald Welafubun & Rekan.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Anwar Usman memutuskan menerima eksepsi termohon dan pihak berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon.

“Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam pokok permohonan dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Anwar Usman membacakan putusan permusyawaratan 9 hakim konstitusi.

Sidang Sengketa Hasil Pemilihan Bupati Mimika di MK yang dipimpin Hakim MK Aswanto (tengah) dan dua orang Hakim Anggota yakni Saldi Isra (kiri) dan Manahan MP Sitompul (kanan). (MK)

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim Konstitusi menilai kelima paslon tidak memiliki kedudukan hukum yang sah berdasarkan Pasal 158 ayat (2) huruf b UU Nomor 10 Tahun 2016.

Pada pasal tersebut disebutkan bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250 ribu jiwa sampai dengan 500 ribu jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

“Untuk Pilkada Kabupaten Mimika, batas maksimal selisih suara adalah 2.741 suara,” ujar Aswanto saat membacakan pertimbangan hukum Putusan MK.

(Baca Juga: Saksi Ahli Bantah Semua Dalil Para Penggugat Hasil Pilkada Mimika di MK)

Dalam pertimbangan hukum ini juga dijelaskan mengapa sidang yang berlangsung 3 September lalu perlu dilakukan untuk mengetahui keabsahan SK dari 8 KPPS yang dipermasalahkan.

“Setelah memeriksa SK KPPS yang ditunjukkan termohon, telah membuat terang bahwa SK ada dan sah. Keterlambatan penyerahan SK kepada KPU tidak berarti bahwa KPPS ilegal. Selain itu saat pelaksanaan tidak ada laporan dan seluruh petugas telah diambil sumpah, sehingga SK adalah sah,” kata Aswanto.

Ditolaknya gugatan sengketa pilkada yang diajukan 5 paslon di MK, berarti paslon petahana Eltinus Omaleng-Johannes Rettob (OMTOB) akan memimpin Kabupaten Mimika periode 2018-2023. (Mas)

Komentar
Continue Reading
Advertisement