Published
7 tahun agoon
JAYAPURA, Kabartanahpapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menetapkan pasangan calon Eltinus Omaleng – Johannes Rettob (OMTOB) sebagai bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Mimika 2018 dalam rapat pleno yang digelar di Jayapura, Rabu (19/9/2018).
Pleno penetapan ini sebagai tindak lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa hasil pemilihan bupati Mimika 2018 yang diajukan oleh 5 paslon pada Senin (17/9/2018) lalu.
(Baca Juga: DKPP Pecat 4 Komisioner KPUD Mimika)
Penetapan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Mimika 2018 dilakukan KPU Papua yang untuk sementara mengambil alih tugas dan fungsi KPUD Mimika menyusul 4 komisionernya telah diberhentikan tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua KPU Papua Theodorus Kossay dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada KPUD Mimika yang telah melaksanakan tahapan Pilkada Mimika 2018. Ia mengakui pelaksanaan tahapan Pilkada Mimika menemui banyak kendala di lapangan, namun itu merupakan bagian dari proses demokrasi.
“Kami memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada komisioner KPUD dan Panwas Kabupaten Mimika yang telah melaksanakan tahapan Pilkada Mimika 2018,” kata Theodorus.
Theodorus juga menyampaikan terima kasih kepada aparat keamanan dari Polri dibantu TNI yang mampu meredam gesekan di masyarakat sehingga tahapan Pilkada Mimika berlangsung aman, lancar, dan damai.
“Terima kasih juga kepada aparat TNI-Polri yang telah mengamankan pelaksanaan Pilkada Mimika hingga selesai dalam kondisi yang tetap kondusif,” kata Theodorus.
(Baca Juga: Calon Bupati dan Anggota PPD Mimika Baru Terjaring OTT Politik Uang)
Pada pembacaan berita acara, paslon nomor urut 6 OMTOB dinyatakan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Mimika dengan perolehan suara sebanyak 60.513 suara dari total suara sah sebanyak 182.723 suara.
“Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 32/HK.03.1.KPT/9109/KPU-KAB/IX/2018 tentang Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Mimika 2018, menetapkan paslon nomor urut 6 Eltinus Omaleng -Johannes Rettob dengan perolehan 60.513 suara dengan persentase 33,12 persen dari total suara sah, dinyatakan sah dan terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika periode 2018-2023,” dalam petikan berita acara.
Dalam sambutannya, bupati terpilih Eltinus Omaleng menyampaikan terima kasih kepada KPU Papua yang telah melaksanakan tugas dengan baik.
“Syukur KPU dengan cepat melakukan pleno, karena kami akan terus berjuang sampai titik darah penghabisan untuk mendapatkan hak kami,” ujar Eltinus.
Eltinus juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh komponen masyarakat Kabupaten Mimika yang telah menyukseskan pelaksanaan Pilkada Mimika 2018.
“Ucapan terima kasih secara khusus kepada aparat keamanan, Kapolres dan Dandim Mimika yang telah mengamankan pelaksanaan Pilkada Mimika sehingga dapat berlangsung aman dan lancar tanpa ada nyawa melayang,” kata Eltinus.
(Baca Juga: Permohonan 5 Paslon Ditolak MK, OMTOB Sah Sebagai Pemenang Pilkada Mimika)
Pada kesempatan itu, wakil bupati terpilih Johannes Rettob mengajak semua pihak untuk kembali bersatu membangun Kabupaten Mimika.
“Kontestasi sudah selesai, mari kita lupakan semua perbedaan yang pernah ada dan saatnya kita bersatu bergandengan tangan membangun Kabupaten Mimika menuju masyarakat yang aman dan sejahtera,” kata John Rettob.
Turut hadir dalam rapat pleno ini para komisioner KPU Papua, Fransiskus Antonius Letsoin, Tarwinto, Zufri Abubakar, Zandra Mambrasar, Diana Dorthea Simbiak, Melkianus Kambu, Plt Sekretaris KPU Provinsi Papua Mika Sraun, dan Sekda Kabupaten Mimika Ausilius You. (Mas)
Sediakan Gedung, Ricky Pagawak Minta KPU Laksanakan Tahapan Pemilu di Kobakma
Permohonan 5 Paslon Ditolak MK, OMTOB Sah Sebagai Pemenang Pilkada Mimika
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Kepada Komisioner KPU dan Bawaslu Papua
Sengketa Pilkada Serentak 2018 di MK, Terbanyak dari Papua
Diwarnai Walk Out, KPUD Mimika Tetapkan OMTOB Sebagai Pemenang Pilkada Mimika
Hasil Pleno 18 PPD, OMTOB Menang Pada Pilkada Mimika