Connect with us

Tanah Papua

Akhirnya Permainan Kotor KPUD Mimika Terbongkar

Published

on

JAYAPURA, Kabartanahpapua.com Bawaslu Papua bersama Panwaslu Mimika disaksikan tim hukum pasangan calon (paslon) Eltinus Omaleng – Johannes Rettob (OMTOB) melakukan perhitungan ulang secara manual berkas dukungan paslon jalur perseorangan formulir B.1-KWK di Kantor Bawaslu Papua, Jayapura, Rabu (14/3/2018).

Perhitungan ulang ini berdasarkan perintah Ketua Majelis Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada sidang Kode Etik terhadap 5 komisioner KPUD Mimika pada Kamis (8/3/2018) lalu.

Informasi yang dihimpun Kabartanahpapua.com di Bawaslu Papua, diketahui telah dilakukan pengecekan dan perhitungan ulang terhadap berkas form B.1-KWK oleh 2 orang petugas Bawaslu Papua yang ditugaskan DKPP yakni Arin Lestari dan Fredrik Darlambade disaksikan oleh tim hukum OMTOB, Ruben Hohakay.

(Baca Juga: KPUD Mimika Terindikasi Langgar Regulasi Saat Menetapkan Paslon Perseorangan)

Dari hasil perhitungan ulang, diketahui bahwa ke-4 paslon jalur perseorangan yang telah dinyatakan lolos oleh KPUD Mimika ternyata tidak memenuhi syarat dukungan minimal berupa berkas dukungan sebanyak 22.273 pemilih.

Bahkan 2 paslon perseorangan yakni pasangan Hans Magal – Abdul Muis (HAM) dan Wilhelmus Pigai – Athanasius Allo Rafra (MUSA), sama sekali tidak melampirkan lembar form B.1-KWK dukungan perseorangan sesuai yang disyaratkan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017.

Padahal, pada rapat pleno penetapan paslon yang digelar KPUD Mimika di Hotel Alison Sentani, Minggu (18/2/2018) lalu, disebutkan bahwa paslon HAM mengantongi dukungan sah sebanyak 26.437 dari 12 distrik. Sementara paslon MUSA disebut mengantongi dukungan sah sebanyak 41.118 dari 17 distrik.

Sementara untuk berkas dukungan form B.1-KWK paslon Robertus Waropea – Albert Bolang (RnB) hanya berjumlah 12.010 dan tanpa ditandatangani di atas materai. Terakhir paslon Petrus Yanwarin – Alpius Edowai (Petraled) hanya ditemukan 323 buah formulir dukungan B.1-KWK, jauh dari jumlah dukungan yang disebutkan KPUD Mimika sebanyak 23.890 pemilih.

Berita Acara hasil perhitungan formulir dukungan B.1-KWK calon perseorangan yang diserahkan KPUD Mimika. (ist)

Sebelumnya, Majelis Etik DKPP memerintahkan komisioner KPUD Mimika untuk menyerahkan berkas B.1-KWK ke Bawaslu paling lambat pada 11 Maret. Namun, menurut Ketua Bawaslu Papua Fegie Wattimena bahwa pihaknya baru menerima berkas tersebut pada Senin (12/3/2018).

“Komisioner KPUD Mimika baru saja menyerahkan 11 box berisi berkas dukungan form B.1-KWK yang diperintahkan DKPP pada sidang lalu,” kata Fegie usai kegiatan Doa Bersama dan Sosialisasi Peran Pengawas Pilkada yang dilaksanakan Bawaslu Papua di Hotel Aston Jayapura, Senin (12/3/2018) lalu.

Komisioner KPUD Mimika Terindikasi Lakukan Pidana Pemilu

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum OMTOB Marvey Dangeubun mengungkapkan bahwa hasil berita acara perhitungan ulang berarti tak ada paslon jalur perseorangan yang memenuhi syarat.

“Walaupun ada paslon yang melampirkan form B.1-KWK perseorangan mencapai 12.010, namun tidak ditandatangani di atas materai 6000 sebagaimana diisyaratkan undang-undang (UU), maka tetap saja dianggap tidak pernah ada,” kata Marvey melalui telepon selulernya, Kamis (15/3/2018).

(Baca Juga: ‘Pecah Kongsi’ Komisioner KPUD Mimika Dalam Rapat Pleno Penetapan Paslon)

Menurut Marvey, tindakan komisioner KPUD Mimika yang meloloskan paslon yang tidak memenuhi syarat menjadi calon bupati dan wakil bupati, merupakan perbuatan pidana, sehingga sudah bisa diproses pidana oleh Gakkumdu. Pasalnya, kata Marvey, mereka secara sengaja, terstruktur, dan masif telah memasukkan data-data yang berakibat merugikan pihak lain yang dilakukan oleh KPU bersama perangkat dibawahnya.

Terkuaknya fakta ini, bukan saja perbuatan melanggar hukum tapi sudah melanggar moral dan etika serta merusak sendi-sendi demokrasi dalam proses pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Mimika.

“Berita acara ini merupakan dokumen negara karena diperoleh melakui proses persidangan yang resmi di DKPP. Sehingga data ini sudah merupakan fakta hukum dan dapat dijadikan sebagai dasar bagi Bawaslu Papua, Bawaslu RI,  DKPP, dan  KPU RI untuk mengambil sikap dan tindakan yang tegas terhadap KPUD dan Panwaslu Mimika sesuai kewenangan yang diberikan oleh UU, termasuk sanksi yang paling tegas adalah mendiskualifikasi pasangan calon yang nyata-nyata tidak memenuhi syarat,” ujar Marvey menegaskan. (Rex/Mas)

Komentar
Continue Reading
Advertisement