Connect with us

Tanah Papua

KPUD Mimika Terindikasi Langgar Regulasi Saat Menetapkan Paslon Perseorangan

Published

on

JAYAPURA, Kabartanahpapua.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mimika terindikasi tidak melakukan proses verifikasi dukungan sesuai Peraturan KPU (PKPU) saat meloloskan 6 bakal calon kepala daerah jalur perseorangan pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Mimika 2018.

Hal ini terungkap pada lanjutan sidang kode etik yang dipimpin Komisioner Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) DR Alfitra Salamm yang didampingi Ketua Bawaslu Papua Fegie Wattimena dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih Marthen Ferry Kareth di Kantor Bawaslu Papua di Jayapura, Kamis (8/3/2018).

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika, John Wicklif Tegai mengatakan pihaknya tak pernah dilibatkan oleh KPUD Mimika untuk melakukan verifikasi data kependudukan.

Bahkan, kata John Wicklif, KPUD Mimika mengaku sudah punya data penduduk Mimika. Ia baru bisa berkoordinasi dengan KPUD setelah Rapat Pleno KPUD yang menetapkan 6 paslon jalur perseorangan yang diputuskan tanpa uji kebenaran data dari Dukcapil Mimika.

“Jadi hingga saat ini di Kabupaten Mimika tercatat jumlah pemilik e-KTP sebanyak 110.192 dan surat keterangan (SUKET) sebanyak 13.564. Jadi total sebanyak 123.756 orang. Sementara total dukungan untuk ke-6 paslon ini sebanyak 150.791 dan tidak dijelaskan berapa jumlah suketnya, e-KTP dan KTP daerah (non e-KTP),” kata John Wicklif yang hadir atas persetujuan Sekda Mimika dalam sidang kode etik di Kantor Bawaslu Papua di Jayapura, Kamis (8/3/2018).

(Baca Juga: Sidang Kode Etik, Komisioner KPUD Mimika Terindikasi Lakukan Banyak Pelanggaran)

Komisioner KPUD Mimika, Yoe Luis Rumaikewi mengakui saat melakukan verifikasi tidak berkoordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Mimika dan cukup menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Presiden 2014 lalu. Menurut Yoe Luis, pihaknya sempat bertemu dengan John Wicklif yang saat itu baru diangkat menjadi Kadis Dukcapil sehingga ia tidak terlalu paham dengan data kependudukan.

“Dasar kami adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan Presiden 2014 lalu sebanyak 222.721 pemilih. Itu yang menjadi dasar bagi kami menjalani seluruh prosedur untuk semua tahapan dan itu yang kami sudah SK kan(surat keputusan). Jadi kami tidak memakai data hasil perekaman dari Disdukcapil Mimika,” kata Yoe Luis Rumaikewi dihadapan Majelis Sidang Kode Etik.

Divisi Teknis KPUD Mimika, Derek Mote menjelaskan bahwa KPUD Mimika menggunakan data kependudukan dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kemendagri yang sudah terkoneksi dengan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Setelah menerima formulir dukungan B.1-KWK dari paslon perseorangan, kata Derek Mote, pihaknya akan langsung melakukan penelitian administrasi. Proses selanjutnya mencocokkan dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dan DPT yang sudah terkoneksi dengan SIAK Kemendagri.

“Dalam Silon yang terkoneksi dengan SIAK Kemendagri, otomatis kegandaan dukungan dari masing-masing calon akan terpisah. Ini untuk data identik, potensial dan ada identik eksternal, itu otomatis terpotong secara sistem langsung berkurang jumlahnya,” kata Derek Mote menjelaskan.

Komisioner KPUD Mimika, Derek Mote saat diminta memperlihatkan formulir dukungan calon perseorangan B.1-KWK. (ong/Kabartanahpapua.com)

Tidak Paham Formulir B.1-KWK dan BA.3.1-KWK

Saat Ketua Bawaslu Papua Fegie Wattimena menanyakan tentang keharusan berkoordinasi dengan Disdukcapil, Derek Mote menegaskan bahwa KPUD berpegang pada DPT Pilpres 2014. “Yang kita (KPUD) pakai itu jumlah DPT terakhir dari Pemilihan Presiden. Memang di PKPU dikatakan bahwa wajib berkoordinasi dengan Disdukcapil,” kata Derek Mote menjawab pertanyaan Fegie.

“Pada saat terima dukungan itu servernya langsung terkonek dengan Depdagri (SIAK Kemendagri), maka sistem Silon dari KPU langsung terkonek juga dengan Depdagri,” kata Derek Mote menjawab pertanyaan Fegie terkait alasan tidak berkoordinasi dengan Disdukcapil.

(Baca Juga: ‘Pecah Kongsi’ Komisioner KPUD Mimika Dalam Rapat Pleno Penetapan Paslon)

Selanjutnya Fegie memanggil ke-5 Komisioner KPUD Mimika dan memperlihatkan Formulir BA.3.1-KWK yakni berita acara hasil klarifikasi Disdukcapil. Ketika Fegie menanyakan apakah komisioner pernah melihat formulir ini, Alfreth Petupetu menjawab pernah melihat sementara Derek Mote hanya diam.

“Pernah melihat formulir ini. Ini harus ada dulu, baru petugas PPS bisa melakukan verifikasi faktual. Ini yang menjadi dasar bapak dorang menilai dukungan itu benar atau tidak,” kata Fegie.

Tak hanya formulir BA.3.1-KWK, namun para Komisioner KPUD Mimika disinyalir hanya menerima dukungan kartu tanda penduduk dari paslon perseorangan tanpa melampirkan formulir B.1-KWK.

Pasalnya, saat Kuasa Hukum paslon Eltinus Omaleng – Johannes Rettob (OMTOB) Ruben Hohakay meminta memperlihatkan formulir tersebut, para komisioner KPUD hanya bisa memperlihat berita acara rekapitulasi jumlah dukungan tiap paslon perseorangan seperti saat sidang perdana, Jumat (23/2/2018) lalu.

Dihadapan Majelis Etik, Ruben bahkan memperlihat contoh formulir dukungan perseorangan tersebut yang seharusnya menjadi syarat dukungan perseorangan. “Jadi komisioner KPUD sudah berjanji akan menyerahkan formulir B.1-KWK setiap paslon perseorangan ke Kantor Bawaslu Papua pada tanggal 11 Maret mendatang,” kata Alfitra Salamm.

Keputusan di Luar Pertimbangan Hukum  

Dalam sidang ini, Kuasa Hukum OMTOB kembali mempertanyakan alasan komisioner KPUD Mimika meloloskan Abdul Muis yang pernah menjabat sebagai bupati Mimika dan kini maju sebagai calon wakil bupati berpasangan dengan Hans Magal (HAM).

Menurut Ruben, PKPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota Pasal 4 ayat (1) huruf P nomor 3, sudah sangat jelas.

“Pasal ini sudah sangat jelas, dan siapa pun yang bisa membaca pasti paham dengan maksud dari pasal ini walau tanpa pengetahuan hukum,” kata Ruben.

Menanggapi penyataan kuasa hukum OMTOB, Komisioner KPUD Mimika Alfreth Petupetu menegaskan pihaknya tidak punya kewenangan untuk menguji undang-undang. Komisioner KPUD, kata Alfreth, telah berusaha untuk mendapat penjelasan dari KPU RI terkait pasal ini dan karenanya usaha itu hendaknya menjadi pertimbangan Majelis Sidang Etik.

“Menyangkut pasal mana yang mengatur tentang bupati yang mencalonkan diri menjadi wakil bupati tentu perlu uji materi. Sehingga dilihat apa upaya yang sudah kami lakukan untuk proses bisa mengeluarkan keputusan yang memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) di luar daripada pendapat-pendapat hukum,” kata Alfreth.

KPUD Mimika yang mengambil keputusan di luar pertimbangan hukum, kata Alfreth, sangat menghargai pengadu (pasangan OMTOB) yang selalu menempuh jalur hukum, baik DKPP ataupun Panwaslu.

“Kami hanya manusia biasa, jadi kalau ada kesalahan dalam penafsiran tentang aturan-aturan maupun UU maka kami kembalikan kepada yang Mulia, seraya mengucapkan mohon maaf sebesar-besarnya apabila terdapat kekeliruan-kekeliruan baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja,” kata Alfreth.

(Baca Juga: KPUD Mimika: 6 Balon Perseorangan dan 1 Balon Parpol Lolos Administrasi Pendaftaran)

“Akhirnya kami KPU Kabupaten Mimika mengucapkan terima kasih kepada yang Mulia dan semua yang telah berpartisipasi. Kami ingin yang lebih baik lagi, terima kasih. Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Syalom,” kata Alfreth.

Setelah kata penutup dari Alfreth, Komisioner DKPP Alfitra Salamm mengaku sudah mendapatkan data dan fakta yang cukup terkait aduan pasangan OMTOB ini. Ia meminta KPUD Mimika segera menyerahkan dokumen ke Bawaslu untuk menjadi data lengkap yang akan dibawa ke Pleno DKPP di Jakarta.

“Saya berharap sebagai Komisioner DKPP, tidak ada sidang lanjutan. Tapi tergantung rapat pleno DKPP yang dihadiri 7 komisioner. Saya merasa data sudah lengkap, tapi kalau rapat pleno DKPP memutuskan sidang lagi, maka akan ada sidang selanjutnya, tapi kalau sudah cukup bisa langsung mengambil keputusan,” kata Alfitra Salamm. (Ong)

Komentar