Connect with us

Nasional

Reforma Agraria dan Perhutan Sosial untuk Mengatasi Kesenjangan Kepemilikan Lahan

Published

on

JAKARTA, Kabartanahpapua.com – Untuk meningkatkan produktivitas rakyat dan atasi kesenjangan kepemilikan lahan, Pemerintah telah menyiapkan terobosan dengan melakukan redistribusi 21,7 juta hektare lahan melalui Program Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial sejak tahun lalu.

Kedua program yang digulirkan Presiden Jokowi ditindaklanjuti secara intensif dengan mengkoordinasikan langkah-langkah bersama, terutama antara Kemenko Perekonomian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Ketiga kementerian ini akan bekerja sama menjalankan program prioritas ini agar berjalan dengan baik.

Saat mencanangkan kedua program ini awal 2017 lalu, Presiden Jokowi menegaskan fokus Pemerintah untuk melakukan pemerataan ekonomi dan meminta jajaran kabinetnya untuk bekerja keras menurunkan angka kesenjangan. “Salah satunya dengan kebijakan redistribusi aset dan legalisasi tanah yang perlu dilakukan lebih masif lagi,” kata Presiden.

(Baca Juga: Jokowi: Agunkan Sertifikat ke Bank, Pastikan Bisa Bayar Bunga dan Cicilannya)

Pemerintah siap melakukan redistribusi lahan seluas 21,7 juta hektare ke masyarakat. Presiden mengatakan program ini merupakan bagian dari reformasi agraria serta redistribusi aset yang akan dilakukan pemerintah. “Reforma Agraria seluas kurang lebih 9 juta hektare dan Perhutanan Sosial seluas 12,7 hektare harus selesai dalam dua tahun,” kata Presiden menjelaskan.

Presiden Jokowi menegaskan bahwa reforma agraria adalah penataan kepemilikan lahan dan akses masyarakat dalam pengelolaan lahan, sehingga dapat menjadi kekuatan ekonomi produktif baru di tengah masyarakat. “Program ini akan mendorong lahirnya ekonomi baru yang lebih berkeadilan, sekaligus dapat menjadi solusi untuk mengatasi masalah kemiskinan dan kesenjangan sosial di tengah-tengah masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menetapkan Reforma Agraria sebagai bagian dari Rencana Kerja Pemerintah tahun 2017 dalam Perpres No 45/2016 pada 16 Mei 2016. Terdapat 5 Program Prioritas terkait Reforma Agraria, yaitu: penguatan kerangka regulasi dan penyelesaian konflik agraria; penataan penguasaan dan pemilikan tanah obyek reforma agraria; kepastian hukum dan legalisasi atas tanah obyek reforma agraria. Selanjutnya, pemberdayaan masyarakat dalam penggunaan, pemanfaatan dan produksi atas tanah obyek reforma agraria; serta kelembagaan pelaksanaan reforma agraria pusat dan daerah.

Presiden Jokowi memerintahkan seluruh Kementerian/ Lembaga untuk kosentrasi mengatasi kemiskinan di pedesaan termasuk di desa-desa di dalam dan di sekitar kawasan hutan.

“Saya mencatat ada 25.863 desa di dalam dan sekitar kawasan hutan di mana 71 persen menggantungkan hidupnya dari sumber daya hutan. Ada 10,2 juta orang miskin di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki aspek legal terhadap sumber daya hutan,” kata Presiden RI ke-7 ini.

Menurut Presiden, perlu diambil langkah-langkah kongkret untuk mengatasi kemiskinan di desa-desa di dalam dan di sekitar kawasan hutan. Salah satunya dengan segera merealisasi kebijakan perhutanan sosial yang memberikan akses ruang kelola sumberdaya hutan bagi warga masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan.

Program Perhutanan Sosial yang dengan sasaran koperasi, kelompok tani, dan keluarga kelompok tani (gapoktan) bertujuan mengkorporasikan petani dan koperasi. “Masyarakat yang ada di dalam dan sekitar kawasan hutan secara legal masuk kedalam perekonomian formal berbasis sumber daya hutan,” ujar Presiden Jokowi.

Perbedaan Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial

Presiden Jokowi menjelaskan bahwa program reforma agraria dan perhutanan sosial memiliki perbedaan. Program reforma agraria yang berada di bawah Kementerian ATR menekankan pada aspek redistribusi lahan, sementara progam perhutanan sosial di bawah Kementerian LHK lebih menekankan pada akses terhadap lahan.

Reforma agraria atau legal formal disebut pembaruan agraria adalah proses restrukturisasi (penataan ulang susunan) kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agrarian (khususnya tanah).

(Baca Juga: Presiden: Kepercayaan Internasional Berkat Reformasi Struktural)

Dalam tataran operasional reformasi agraria di Indonesia dilaksanakan melalui dua langkah yaitu pertama, penataan kembali sistem politik dan hukum pertanahan berdasarkan Pancasila, UUD 1945 dan UU Pokok Agraria. Kedua, proses penyelenggaraan reforma agraria plus, yaitu penataan aset tanah bagi masyarakat dan penataan akses masyarakat terhadap sumber-sumber ekonomi dan politik yang memungkinkan masyarakat untuk memanfaatkan tanahnya secara baik.

Sedangkan program perhutanan sosial membuka kesempatan bagi masyarakat sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada Pemerintah. Setelah disetujui, masyarakat dapat mengolah dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan sehingga masyarakat akan mendapat berbagai insentif berupa dukungan teknis dari Pemerintah dalam mengelola perkebunan tanaman dalam areal yang mereka ajukan. Hasil panen dari perkebunan ini dapat kemudian dijual oleh masyarakat demi pemenuhan kebutuhan ekonominya sehari-hari.

Presiden mengarahkan seluruh hambatan dalam merealisasi perhutanan sosial bisa segera diatasi, termasuk meminta Menteri LHK untuk segera menyederhanakan regulasi dan prosedur sehingga perhutanan sosial mudah diakses oleh masyarakat.

“Termasuk perhatian harus diberikan terhadap hak-hak masyarakat adat dan segera mengeluarkan penetapan Hutan Adat terutama yang telah memenuhi persyaratan,” kata Presiden Jokowi. (Fox)

Komentar