Connect with us

Nasional

Bareskrim Tangani Kasus Ujaran Rasial Terhadap Natalius Pigai

Published

on

JAKARTA, KTP.com – Kepolisian menegaskan akan menindaklanjuti dugaan ujaran rasial terhadap mantan komisioner Komnas HAM asal Papua Natalius Pigai.

Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/1/2021).

Argo mengatakan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sudah melakukan analisis terhadap cuplikan layar (screenshot) unggahan akun Facebook AN yang viral beberapa hari terakhir pada Minggu (24/1/2021) kemarin.

Unggahan itu berisi pernyataan Natalius Pigai terkait Covid-19 disertai dengan foto dan keterangan yang tidak pantas.

“Kepolisian tidak tinggal diam. Dittipidsiber Bareskrim sudah melakukan analisis terhadap unggahan FB atas nama AN yang viral dan menuai protes,” ujar Argo.

(Baca Juga: Jokowi Centre Desak Polisi Usut Perlakuan Rasial Terhadap Natalius Pigai)

Menurut Argo, sudah ada 2 laporan polisi (LP) yang diterima Polda Papua Barat terkait unggahan rasial ini. Dittipidsiber sudah menghubungi Polda Papua dan Polda Papua Barat untuk melimpahkan kasus ini ke Bareskrim karena pelaku diduga berada di Jakarta.

“Bareskrim sudah melayangkan surat pemanggilan yang diserahkan kepada yang bersangkutan,” katanya.

Nantinya, kata Argo, Dittipidsiber akan melakukan klarifikasi sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ada serta meminta keterangan dari para saksi dan ahli.

“Penyidik tentu akan meminta keterangan, apakah akun media sosial itu milik yang bersangkutan. Penyidik juga harus memastikan secara ilmiah pemilik akun dan siapa yang melakukan disertai keterangan ahli dan para saksi,” ungkap mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Menahan Diri

Argo mengimbau kepada warga di Provinsi Papua dan Papua Barat untuk menyerahkan proses hukum kasus ini kepada kepolisian khususnya Bareskrim yang menangani kasus ini.

“Silahkan menyerahkan aspirasi kepada pimpinan kepolisian di wilayah (Polda Papua dan Polda Papua Barat) dan jangan berbuat sesuatu yang melanggar hukum,” imbau Argo.

“Percayakan polisi akan transparan di dalam penyelidikan kasus ini,” pungkasnya. (FOX)

Komentar