Connect with us

Nasional

Jadi Tersangka Kasus SARA, Ambroncius Diancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Published

on

JAKARTA, KTP.com – Kepolisian resmi menetapkan Ambroncius Nababan alias AN sebagai tersangka dalam kasus ujaran rasial terhadap mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan gelar perkara di Bareskrim Polri pada hari ini.

Sebelumnya, kata Argo, penyidik Bareskrim sudah memeriksa AN dan mendengarkan keterangan dari saksi ahli terkait kasus ini, Senin (25/1/2021) kemarin.

“Kesimpulan gelar perkara, menaikkan status atas nama AN menjadi tersangka,” ujar Argo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/1/2021) malam.

(Baca Juga: Bareskrim Tangani Kasus Ujaran Rasial Terhadap Natalius Pigai)

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Bareskrim langsung menjemput AN untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Penyidik siber Bareskrim menjemput yang bersangkutan sekitar pukul 18.30 WIB dan saat ini AN sudah berada di Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” katanya.

AN disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

“Tersangka AN diancam pidana penjara di atas 5 tahun,” pungkasnya.

Kasus ini bermula ketika AN mengunggah foto disertai ujaran bernada rasial menanggapi pernyataan Natalius Pigai terkait Covid-19 melalui akun Facebook miliknya.

Unggahan AN yang belakangan diketahui sebagai Ketua Umum DPP Pro Jokowi-Ma’ruf Amin (Projamin) ini kemudian viral dan menuai protes dari berbagai pihak khususnya warga Papua dan Papua Barat.

Mengancam Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Menanggapi unggahan rasial itu, Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani mendesak aparat kepolisian segera melakukan penegakan hukum terhadap kasus ini.

Jaleswari menegaskan, segala bentuk diskriminasi dalam bentuk ujaran dan perbuatan tidak dibenarkan di negeri ini karena bertentangan dengan aturan yang ada, khususnya UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

(Baca Juga: Jokowi Centre Desak Polisi Usut Perlakuan Rasial Terhadap Natalius Pigai)

Menurutnya unggahan AN tersebut tidak mencerminkan prinsip kebinekaan Indonesia yang menghargai perbedaan berdasarkan ras, suku, etnis, agama, gender, dan difabilitas serta pluralitas dan multi-kultural sebagai jati diri bangsa.

Kebinekaan Indonesia yang tertuang dalam konstitusi ini sudah diturunkan dalam berbagai instrumen hukum di antaranya UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Atas dasar tersebut, Polri sebagai aparat penegak hukum jangan ragu untuk melakukan penegakan hukum terhadap kasus ini secara cepat dan tegas,” ujar Jaleswari pada Senin (25/1/2021), dilansir dari laman Kantor Staf Presiden (KSP).

Ia mengingatkan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa tidak ada toleransi dan impunitas bagi siapapun yang bertindak diskrimatif atas dasar apapun, termasuk ras dan etnis.

“Ini adalah peringatan keras bagi perseorangan ataupun kelompok untuk tidak bermain api dengan SARA, karena pemerintah tanpa ragu akan menindak keras dan tegas segala bentuk tindakan yang dapat mengancam persatuan negara dan bangsa,” imbuhnya. (FOX)

Komentar