Nasional
Presiden Jokowi Komitmen Membangun Birokrasi Bersih dan Modern
JAKARTA, Kabartanahpapua.com – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Prof Dr Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa kebijakan meritokrasi di internal birokrasi saat ini sudah berada di jalur yang benar dan tepat. Namun, dia mengakui masih terjadi banyak penyimpangan dalam implementasinya di antaranya jual beli jabatan.
Pendapat tersebut merujuk pada sejumlah kasus suap jual beli jabatan yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan yang terbaru tertangkapnya salah seorang petinggi partai diduga terkait kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama.
“Hal ini harus kita jadikan momentum penindakan dan perbaikan yang lebih serius. Kita perkuat kerja sama dan koordinasi antara KPK, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menegakkan aturan hukum dan etika dalam seleksi jabatan pimpinan tinggi,” ujar Jimly dalam diskusi bertema “Teguh Membangun Pemerintah Bersih dan Modern” yang diadakan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) di Bina Graha, Jakarta, pekan lalu.
(Baca Juga: Deregulasi dan Debirokrasi Bagian dari Upaya Pencegahan Korupsi)
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho mengatakan, saat ini birokrasi kita terus bergerak maju, walaupun kualitas layanan publik masih harus terus ditingkatkan.
“Hal ini dapat dilihat dari skor Government Effectiveness Index Indonesia tahun 2017 sebesar 54,8 dari skala 100. Ini menjadi skor terbaik yang pernah kita raih sepanjang sejarah penilaian yang dilakukan Bank Dunia terhadap kinerja birokrasi Indonesia sejak 1996,” kata Yanuar.
Menurut Yanuar, peningkatan skor Indeks Efektivitas Pemerintah ini tak lepas dari perhatian serius yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo terhadap reformasi birokrasi.
“Dalam setiap rapat terbatas mengenai manajemen ASN, Presiden telah menginstruksikan penguatan pengawasan sistem merit ASN untuk mencegah jual beli jabatan, serta penguatan skor Indeks Efektivitas Pemerintah, dan peningkatan kualitas layanan publik sampai ke pelosok daerah,” papar Yanuar.
Reformasi Birokrasi
Dalam diskusi itu, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengungkapkan langkah pemerintah dalam melakukan reformasi birokrasi dengan melakukan perubahan mendasar dalam proses perencanaan, rekrutmen, dan penempatan ASN.
“Pemerintah telah membuat sistem informasi yang terintegrasi dalam proses perencanaan, rekrutmen, dan penempatan ASN yang menjamin fairness dan akuntabilitas,” kata Dwi.
(Baca Juga: Rekrutmen Tenaga Honorer Dihentikan, Seleksi Berbasis Merit Solusi Pembenahan Birokrasi)
Dwi mengatakan penerapan sistem informasi ini sudah diberlakukan untuk penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (CPPPK) 2019.
Sistem ini juga, kata Dwi, dipakai untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.
“Rekrutmen CPNS bagi TH-K2 untuk fungsional guru dan tenaga kesehatan berusia di bawah 35 tahun sudah lulus sebanyak 6.811 orang. Untuk rekrutmen 43.243 tenaga kesehatan PTT untuk dokter umum, dokter gigi, dan bidan desa yang berbasis seleksi dan uji kompetensi. Sementara untuk rekrutmen CPPPK 2019 tahap I bagi fungsional guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian sudah lulus sebanyak 51 ribu orang atau sekitar 70 persen dari total pendaftar,” papar Dwi.
Komitmen penguatan pengawasan sistem merit ASN juga disampaikan Ketua KASN, Sofian Effendi. Ia mencontohkan implementasi sistem seleksi jabatan pimpinan tinggi (SIJAPTI) dan sistem informasi penilaian mandiri penerapan sistem merit (SIPINTER) berbasis teknologi informasi.
“Aplikasi ini dibuat untuk mengefektifkan pengawasan seleksi jabatan pimpinan tinggi ASN,” ujar Sofian.
(Baca Juga: Apa Kabar Reformasi Birokrasi?)
Selain penerapan sistem pengawasan, kata Sofian, pemerintah juga telah menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian dengan tidak hormat kepada 1.153 orang dari total 2.357 orang ASN yang terlibat kasus tindak pidana korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Kedua hal ini dilakukan untuk menjamin penerapan sistem merit dalam manajemen ASN dan mencegah terjadinya kasus jual beli jabatan di birokrasi pemerintah pusat dan daerah agar tidak terjadi lagi di kemudian hari,” kata Sofian.
Birokrasi Bebas dari Intervensi Politik
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengungkapkan cara untuk mencegah jual beli jabatan dengan mensterilkan birokrasi dari intervensi politik sehingga bisa menjalankan fungsinya secara maksimal.
“Oleh karena itu KASN harus diperkuat kewenangan dan rekomendasinya. Jangan seperti usulan DPR yang ingin membubarkan KASN,” kata Adnan.
Selain itu, Adnan menekankan aspek penegakan kode etik dan kode perilaku bagi PNS yang harus punya efek jera. “Jadi kalau ASN sudah terbukti korupsi, ya harus segera dipecat,” kata dia. (Fox)



