Nasional
KLHK Bersama Polda Papua Barat Gagalkan Penyelundupan 21 Kontainer Kayu Merbau
KAIMANA, Kabartanahpapua.com – Tim gabungan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Polda Papua Barat berhasil menggagalkan pengiriman 21 kontainer kayu merbau olahan tanpa dokumen di Pelabuhan Kaimana, Papua Barat, Selasa (6/3/2018) lalu.
Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Maluku Papua AG Martana mengatakan kayu merbau olahan tanpa dokumen ini rencananya dikirim ke Surabaya dengan jasa EMKL PT SPIL.
“Dalam dokumen pengiriman dari jasa EMKL PT SPIL diketahui pemilik kayu merbau olahan diangkut atas nama CV Duta Layar Terkembang,” kata Martana dalam keterangan tertulis Direktoral Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rabu (7/3/2018).
(Baca Juga: Cantiasa: Satgas Pamtas RI-PNG Berperan Mengamankan Beranda Terdepan NKRI)
Menurut Martana, dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Gakkum KLHK bersama penyidik Polda Papua diketahui bahwa kayu merbau olahan sebanyak 21 kontainer itu berasal dari areal hutan sekitar Kaimana. Kayu olahan ini, kata Martana, diangkut dari sejumlah tempat menggunakan perahu ke lokasi pengumpulan di Pantai Krooy dan Pantai Coa. Selanjutnya dari kedua lokasi ini lalu diangkut menggunakan truk menuju gudang industri.
“Setelah jumlah kayu mencukupi, selanjutnya dimasukkan ke kontainer dan siap untuk dikirim. Diduga kegiatan ini sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu,” kata Martana.
Dari hasil pemeriksaan, kata Martana, penyidik telah menetapkan pimpinan CV Duta Layar Terkembang berinisial D sebagai tersangka.
“Pimpinan CV Duta Layar Terkembang berinisial D disangkakan melanggar Pasal 87 ayat (1) huruf a dan huruf c juncto Pasal 12 huruf k dan huruf m dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2 miliar.
Selain itu D juga disangkakan melanggar Pasal 94 ayat (1) huruf d dan Pasal 19 huruf f UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 15 tahun,” kata Martana.
Martana menegaskan tim gabungan Gakkum KLHK bersama Polda Papua Barat masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap dugaan tindak pidana lain yang terjadi. (Ong)



