Nasional
(Revisi Berita) Imigrasi Mimika: WNA Jepang Kantongi Visa Tinggal Terbatas Indeks C.314
JAYAPURA, Kabartanahpapua.com – Pengadilan Negeri (PN) Nabire menjatuhkan vonis penjara 5 bulan 15 hari dan denda Rp10 juta kepada 4 orang warga negara asing (WNA) asal Jepang karena terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian.
Ke-4 WNA asal Jepang ini yakni Kaneda Hisashi, Tanaka Yoshiori, Isogaya Kazumasa, dan Hatakeyama Toru ditangkap petugas Imigrasi Kelas II TPI Kabupaten Mimika melakukan aktivitas pertambangan emas di Kabupaten Nabire pada Juli 2018 lalu.
“Dalam persidangan di PN Nabire, ke-4 WNA Jepang itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan visa kunjungan yang diberikan kepada mereka berdasarkan Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Kepala Imigrasi Kelas II TPI Kabupaten Mimika Jesaja Samuel Enock, Jumat (21/12/2018).
(Baca Juga: Pemerintah Resmi Ambilalih Freeport, Presiden: Papua Dapat 10 Persen)
Dalam surat resmi yang dialamatkan ke redaksi Kabartanahpapua.com, Samuel Enock meluruskan kutipan pernyataan saksi ahli keimigrasian yang ditulis dalam berita berjudul WNA Jepang dan Korea Selatan Divonis Penjara 5 Bulan 15 Hari yang terbit pada Kamis (13/12/2018).
Pada berita itu menyebut pendapat ahli keimigrasian bahwa visa kunjungan dan visa tinggal terbatas, tidak diperbolehkan untuk melakukan pekerjaan maupun membuka lahan pekerjaan di wilayah Indonesia.
“Kutipan yang tepat adalah visa tinggal terbatas indeks C.314 untuk penanaman modal/investor asing tidak diperbolehkan untuk melakukan pekerjaan atau membuka lahan pekerjaan di wilayah Indonesia,” kata Samuel Enock.
Ia menjelaskan, bahwa visa tinggal terbatas yang diberikan untuk WNA dimungkinkan untuk melakukan kegiatan dalam rangka bekerja, sesuai Pasal 22 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 51 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 24 Tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas.
Namun, ke-4 WNA Jepang tersebut mengantongi visa tinggal terbatas indeks C.314 dengan maksud tidak dalam rangka bekerja sesuai Pasal 22 ayat (3) huruf a Permenkumham Nomor 51 Tahun 2016.
“Jadi ke-4 WNA Jepang itu termasuk dalam kategori tidak dalam rangka bekerja seperti yang tertuang pada Pasal 22 ayat (1) huruf b Permenkumham Nomor 51 Tahun 2016,” ujar Samuel Enock.
(Baca Juga: WNA Polandia Anggota Sindikat Penjual Senpi Internasional?)
“Jenis visa tinggal terbatas dalam kategori tidak dalam rangka bekerja berdasarkan Pasal 22 ayat (3) yaitu melakukan penanaman modal asing, mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah, mengikuti pendidikan, penyatuan keluarga, repatriasi, dan wisatawan lanjut usia mancanegara,” paparnya.
Samuel berharap dengan pelurusan berita ini tidak menimbulkan anggapan yang salah di masyarakat mengenai peraturan keimigrasian terkait orang asing yang melakukan kegiatan di Tanah Air. (Ong)



