Connect with us

Tanah Papua

Kantor Imigrasi Klas II Tembagapura Amankan 37 Tenaga Kerja Asing di Nabire

Published

on

JAYAPURA, Kabartanahpapua.com – Petugas Kantor Imigrasi Klas II Tembagapura, Kabupaten Mimika menangkap 37 Warga Negara Asing (WNA) dari sejumlah perusahaan pertambangan di Kabupaten Nabire, dalam sepekan terakhir. Kepala Kantor Imigrasi Klas II Tembagapura Jesaja Samuel Enock mengatakan para pekerja asing ini diamankan karena melakukan penyalahgunaan visa kunjungan wisata untuk bekerja di wilayah Indonesia.

“Para pekerja asing ini diduga melakukan penyalahgunaan visa kunjungan wisata untuk bekerja di wilayah Indonesia. Mereka diduga kuat melanggar Pasal 71 jo Pasal 116 jo Pasal 112 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Samuel Enock melalui telepon selulernya di Timika, Kabupaten Mimika, Senin (11/6/2018).

(Baca Juga: Sebar Kebohongan di Akun Twitternya, Jurnalis BBC Dipulangkan dari Asmat)

Menurut Samuel, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang mereka terima dari laporan masyarakat, khusus dari Dewan Adat setempat.

“Bukan puluhan orang saja tapi jumlahnya bisa sampai ratusan. ke-37 WNA yang diamankan kemarin itu di bekerja di 2 perusahaan berbeda, sementara di Nabire ada banyak perusahaan. Diduga praktik ini sudah berlangsung lama tanpa ada pengawasan dari aparat setempat,” kata Samuel.

Samuel menjelaskan, pihaknya menerjunkan 5 petugas pengawasan orang asing yang dipimpin Kepala Seksi Pengawasan Orang Asing Kantor Imigrasi Tembagapura, Wisnu Galih ke 4 lokasi pertambangan emas di Kabupaten Nabire sejak Jumat (8/6/2018) lalu.

Empat lokasi tambang rakyat ini, yakni kilometer 30, 38, 52, dan 70 ruas jalan Trans Papua dari Nabire ke Enarotali, Kabupaten Paniai. Lokasi pertambangan ini umumnya berada di tengah hutan alam di wilayah Kabupaten Nabire. “Saat petugas tiba di lokasi tambang, banyak pekerja asing ini kabur ke hutan. Setelah itu kami meminta agar para perusahaan yang menjadi sponsor untuk menghadirkan mereka,” kata Samuel.

Sejumlah Tenaga Kerja Asing ilegal asal Tiongkok diamankan Petugas Imigrasi Klas 2 Tembagapura di Nabire. (ist)

Informasi lain yang dikumpulkan di Nabire, petugas Imigrasi mengamankan 9 WNA asal Tiongkok yang bekerja di PT Pacific Mining Jaya (PMJ), serta 4 WNA asal Jepang di PT Nur Alam International. Selain itu, 24 WNA lainnya masing-masing dari Tiongkok dan Korea diamankan dari PT Mega Xing Xing, PT Inco, PT Bersatu International.

“Dalam pemeriksaan oleh petugas Imigrasi, para WNA ini khususnya asal Tiongkok tidak bisa memperlihatkan dokumen keimigrasian mereka,” kata Samuel.

(Baca Juga: Perpres Tenaga Kerja Asing untuk Perketat Perizinan Pekerja Asing di Indonesia)

Bahkan, kata Samuel, sejumlah WNA yang diamankan di lokasi tambang rakyat melakukan perlawanan dan meminta diamankan di Polsek terdekat. Karena praktik ini sudah berlangsung lama, kami menduga ada keterlibatan aparat dibalik kehadiran para pekerja asing ini.

“Petugas kami tetap berpendirian bahwa para WNA ini melanggar pidana keimigrasian dan bukan pidana umum sehingga cukup aneh ketika mereka meminta untuk diamankan di Polsek,” kata Samuel.

Dari total 37 pekerja asing yang diamankan, 12 orang diantaranya sudah diberangkatkan ke Kantor Imigrasi Klas 2 Tembagapura di Kabupaten Mimika. Sementara, 25 orang lainnya masih diamankan di salah satu tempat di Nabire menunggu ketersediaan pesawat dari Nabire ke Timika. (Mas)

Komentar
Continue Reading
Advertisement