Connect with us

Tanah Papua

Menyalahgunakan Visa Kunjungan Wisata, WNA Kamerun Divonis 7 Bulan Penjara

Published

on

TIMIKA, Kabartanahpapua.com – Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika menjatuhkan vonis 7 bulan penjara dan denda sebesar Rp25 juta kepada terdakwa warga negara asing (WNA) asal Kamerun Nguetse Zangue Elvige Flore.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Memutuskan hukuman dengan pidana kurungan selama 7 bulan penjara dan denda sebesar Rp25 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Relly D Behuku dalam sidang yang digelar di PN Kota Timika, Kamis (13/6/2019).

(Baca Juga: Terlibat Kasus Makar, WNA Asal Polandia Divonis 5 Tahun Penjara di PN Wamena)

Putusan Majelis Hakim PN Kota Timika ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 5 bulan penjara.

Usai pembacaan putusan, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Selanjutnya terdakwa akan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Timika.

(Baca Juga: 16 WNA Tiongkok Pelanggar UU Imigrasi Divonis Penjara 5 Bulan 15 Hari)

Kepala Seksi Sarana Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika Dede Sulaiman mengatakan WNA asal Kamerun, Nguetse Zangue Elvige Flore ditangkap Satuan Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika pada 29 Januari 2019 lalu.

Ia ditangkap sedang bekerja sebagai penata rambut di sebuah salon kecantikan di Timika, Kabupaten Mimika menggunakan izin tinggal kunjungan wisata. Setelah melalui proses penyidikan, kasus tindak pidana keimigrasian ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Timika pada Rabu (27/3/2019).

“WNA asal Kamerun ini diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal dan disangkakan melanggar Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta,” kata Dede. (Rex)

Komentar