TIMIKA, Kabartanahpapua.com – Kantor Imigrasi Mimika mendeportasi warga negara asing (WNA) asal
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika
Menyalahgunakan Visa Kunjungan Wisata, WNA Kamerun Divonis 7 Bulan Penjara
TIMIKA, Kabartanahpapua.com – Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika menjatuhkan vonis 7 bulan
(Revisi Berita) Imigrasi Mimika: WNA Jepang Kantongi Visa Tinggal Terbatas Indeks C.314
JAYAPURA, Kabartanahpapua.com – Pengadilan Negeri (PN) Nabire menjatuhkan vonis penjara 5 bulan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.











