Connect with us

Nasional

Pemerintah Resmi Ambilalih Freeport, Presiden: Papua Dapat 10 Persen

Published

on

JAKARTA, Kabartanahpapua.com – Pemerintah melalui holding industri pertambangan PT Inalum (Persero) akhirnya menguasai perusahaan tambang emas dan tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI) setelah menyelesaikan pembelian saham Freeport McMoRan Inc dan hak partisipasi Rio Tinto di PTFI senilai US$3,85 miliar.

Proses pengambilalihan saham PTFI ini melalui proses negosiasi intensif selama kurang lebih 2 tahun yang melibatkan Pemerintah, PT Inalum, Freeport McMoRan Inc, dan Rio Tinto.

“Saya baru saja menerima laporan dari seluruh menteri yang terkait, dari Dirut PT Inalum, dan CEO Freeport McMoRan Inc, disampaikan bahwa saham PT Freeport Indonesia sebesar 51,2 persen sudah beralih ke PT Inalum dan sudah lunas dibayar,” kata Presiden Joko Widodo dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (21/12/2018).

(Baca Juga: Presiden Minta Proses Divestasi Saham Freeport Rampung Sebelum Akhir 2018)

Pengambilalihan saham tersebut menandai berakhirnya rezim Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK) berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Seperti diketahui, kehadiran perusahaan tambang emas dan tembaga asal Amerika Serikat Freeport McMoRan di Papua berdasarkan Kontrak Karya (KK) PTFI yang telah berjalan sejak 1967 dan diperbaharui pada tahun 1991 dengan masa berlaku hingga 2021.

“Pengambilalihan saham PTFI tersebut menjadi momen bersejarah setelah Freeport McMoRan Inc beroperasi di Indonesia,” ujar Presiden Jokowi.

Presiden menegaskan kepemilikan saham mayoritas di PTFI tersebut akan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. “Tadi juga disampaikan bahwa nantinya income pendapatan, baik dari pajak maupun nonpajak, royalti, semuanya tentu saja akan lebih besar dan lebih baik. Saya kira inilah yang memang kita tunggu,” ucap Presiden.

(Baca Juga: Pemerintah Indonesia Selangkah Lagi Kuasai PT Freeport Indonesia)

Selesainya proses divestasi saham PTFI ditandai dengan terbitnya IUPK yang akan memberi kepastian hukum dan kepastian berusaha kepada PTFI dengan perpanjangan masa operasi 2 x 10 tahun, hingga 2041. Dalam IUPK tersebut, PTFI akan mendapat jaminan fiskal dan regulasi dan PTFI juga akan membangun pabrik peleburan (smelter) dalam jangka waktu 5 tahun.

“Terakhir juga tadi saya mendapatkan laporan untuk hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan, yang berkaitan dengan smelter, semuanya juga telah terselesaikan dan sudah disepakati. Artinya semuanya sudah komplet dan tinggal bekerja saja,” papar Presiden.

Presiden Joko Widodo didampingi sejumlah Menteri serta Dirut PT Inalum dan CEO Freeport McMoRan Inc saat mengumumkan pengambilalihan saham PTFI di Jakarta. (Ist)

10 Persen untuk Pemerintah Daerah Papua

Setelah proses divestasi saham PTFI ini, saham PT Inalum meningkat dari 9,36 persen menjadi 51,23 persen. Dari jumlah saham tersebut, 41.23 persen untuk PT Inalum dan 10 persen untuk Pemerintah Daerah Papua.

Saham Pemerintah Daerah Papua akan dikelola oleh perusahaan khusus PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPPM) yang 60 persen sahamnya akan dimiliki oleh PT Inalum dan 40 persen oleh BUMD Papua.

“Terakhir, masyarakat di Papua juga akan mendapatkan 10 persen dari saham yang ada. Tentu saja, Papua juga akan mendapatkan pajak untuk daerahnya,” ucap Presiden.

Kepala Komunikasi Korporat dan Hubungan Antar Lembaga PT Inalum (Persero) Rendi A Witular mengatakan bahwa PT Inalum akan memberikan pinjaman kepada BUMD sebesar US$819 juta yang dijaminkan dengan saham 40 persen di IPPM.

“Cicilan pinjaman itu, kata Rendi, akan dibayarkan dengan dividen PTFI yang akan didapatkan oleh BUMD. Namun, dividen tersebut tidak akan digunakan sepenuhnya untuk membayar cicilan. Akan ada pembayaran tunai yang diterima oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pembangunan di Papua,” ujar Rendi.

“Struktur kepemilikan Pemerintah Daerah Papua tersebut adalah struktur yang lazim dan sudah mempertimbangkan semua aspek, termasuk aspek perpajakan yang lebih efisien bagi semua pemegang saham serta aspek perlindungan dari masuknya penyertaan swasta di dalam kepemilikan,” kata Rendi menambahkan.

(Baca Juga: Ada Penumpang Gelap Dalam Divestasi Saham Freeport?)

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi mengatakan bahwa tuntasnya proses divestasi telah membuktikan ke dunia internasional bahwa Indonesia tetap mematuhi konstitusi yang mengamanatkan pengelolaan sumber daya alam yang mandiri tanpa harus memaksakan kehendak dan menasionalisasi kepemilikan asing.

“Ini menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Pemerintah Indonesia mampu memberikan kepastian berinvestasi di Tanah Air,” kata Agung.

Sebelumnya berlangsung penyerahan IUPK oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono kepada Direktur Utama PTFI Tony Wenas di kantor Kementerian ESDM, Jakarta.

Penyerahan IUPK ini disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial, Deputi Kementerian BUMN Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Fajar Harry Sampurno, Direktur Utama PT Inalum Budi G Sadikin, dan CEO FCX Richard Adkerson. (Fox)

Komentar