Connect with us

Tanah Papua

Kantor Imigrasi Tembagapura Segera Limpahkan 21 TKA dan Barang Bukti ke Kejari Nabire

Published

on

TIMIKA, Kabartanahpapua.com – Kantor Imigrasi Klas II-B Tembagapura, Kabupaten Mimika melimpahkan berkas perkara 21 tenaga kerja asing (TKA) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire, Senin (24/9/2018) lalu.

Ke-21 warga negara asing (WNA) yang berasal dari Tiongkok, Korea Selatan, dan Jepang ini ditangkap petugas Kantor Imigrasi Tembagapura bekerja disejumlah perusahaan tambang emas di Nabire menggunakan visa kunjungan wisata.

(Baca Juga: Kantor Imigrasi Klas II Tembagapura Amankan 37 Tenaga Kerja Asing di Nabire)

Kepala Kantor Imigrasi Klas II-B Tembagapura Jesaja Samuel Enock mengatakan proses penyidikan tindak pidana keimigrasian terhadap 21 WNA yang menyalahgunakan izin tinggal sudah dinyatakan lengkap dan sudah diserahkan ke pihak Kejari Nabire.

“Berkas perkara ke-21 WNA tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejari Nabire pada Senin, 24 September lalu,” kata Samuel Enock didampingi Kasi Wasdakin Wisnu Galih Priawan dan Kasi Insarkom Dede Sulaiman dalam keterangan pers di Timika, Kabupaten Mimika, Rabu (26/9/2018).

Proses selanjutnya, kata Samuel Enock, pihaknya akan melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti pada Kamis (27/9/2018) besok.

21 TKA ilegal asal Jepang, Korea Selatan, dan Tiongkok segera dilimpahkan ke Kejari Nabire. (Rex)

Para tersangka yakni 4 WNA asal Jepang berinisial TH, KI, YT, dan HK, serta seorang WNA Korea Selatan berinisial GSY. Selain itu, ada 16 WNA asal Tiongkok dengan inisial TG, LY, WJ, LY, LS, LC, WJ, OW, GX, WX, YE, LX, ZS, WAY,MJ, dan HY

“Para tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena salah mempergunakan izin tinggal yang dikeluarkan oleh pihak Imigrasi,” ujar Samuel Enock.

“Tugas penyidikan dari Kantor Imigrasi Tembagapura Timika sudah selesai dan tinggal menunggu proses selanjutnya dari Kejari Nabire untuk melimpahkan ke Pengadilan Negeri Nabire untuk disidangkan,” kata Samuel Enock menambahkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, petugas pengawasan orang asing Kantor Imigrasi Tembagapura Timika mengamankan 37 WNA asal Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Juni 2018 lalu.

(Baca Juga: Samuel Enock: Para TKA Tidak Dideportasi Tapi Diproses Hukum)

Penangkapan sejumlah WNA yang bekerja disejumlah perusahaan tambang emas di Nabire itu berdasarkan laporan dari lembaga masyarkat adat Nabire terkait aktivitas tambang emas ilegal dan dugaan mempekerjakan TKA.

Dari penelusuran laporan tersebut akhirnya petugas Kantor Imigrasi Tembagapura mengamankan 37 WNA di sejumlah perusahaan tambang emas. (Rex)

Komentar
Continue Reading
Advertisement