Published
4 bulan agoon
TIMIKA,KTP.com – Sebanyak 37,46 gram narkotika golongan satu jenis sabu dimuanahkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Rabu (13/11/2024).
Untuk diketahui, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan pada tanggal 30 Oktober 2024 lalu dari seorang pria berinisial RW alias Imran di Bandara Mozes Kilangin Timika saat hendak berangkat ke Dekai, Yahukimo.
Barang bukti yang ditangkap saat itu seberat 39,46 gram. Namun, 2 gram diantaranya digunakan untuk uji laboratorium dan sebagai bukti di Pengadilan Negeri (PN).
Kapolres Mimika AKBP I Komang Budiartha mengatakan, tersangka baru pertama kali menerima paketan berisi sabu-sabu dari seseorang atas nama Yayan.
“Tersangka pertama kali menerima paket sabu dengan cara ketemu langsung dengan Yayan di Makassar melalui kurir yang ada di Mimika pada Jumat 25 Oktober 2024 di Bougenville Timika,” ujar Kapolres.
Atas hal tersebut, Yayan yang telah memberikan narkotika golongan I kepada Imran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Yayan kini masuk daftar pencarian orang (DPO) Sat Resnarkoba Polres Mimika.
Sedangkan, Imran kini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.(MWW)
Awal Tahun 2025,Seorang Pemuda Ditimika di Tangkap Polisi Akibat Edarkan Sabu
Seorang Pengedar Sabu-Sabu di Timika Kembali Diringkus Polisi
Polisi Kembali Tangkap 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Golongan I di Timika
Bawa 49 Bungkus Ganja,RM Berhasil Diamankan Satnarkoba Polres Mimika di Bandara Mozes Kilangin