Published
3 tahun agoon
TIMIKA,KTP.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika, Papua, Michael Gomar, mengatakan bahwa kurang lebih 40 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Mimika terancam dipecat.
“40 orang, ada yang satu tahun tidak masuk ada yang alasan sakit berobat,”kata Gomar saat ditemui di Pandopo Rumah Negara di Timika, Senin(14/2/2022).
Tim Penegakan dan Pengawasan Disiplin (TP2D) kembali melakukan pemanggilan kepada ke 40 pegawai tersebut di bulan Maret ini, untuk melakukan klarifikasi terkait dengan mangkir dalam tugas.
(Baca Juga: 30 ASN Mimika yang Mangkir Kerja TP2D Resmi Akan Ajukan Pemecatan)
“Tim TP2D akan memanggil lagi, mengirim surat surat lagi, mengklarifikasi keberadaan ketidakaktifan ASN tersebut,”kata Gomar.
Dokumen dan bukti-bukti ketidakaktifan ASN tersebut juga telah disiapkan dan akan diproses untuk dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Sekda Gomar mengatakan bahwa Bupati Mimika juga sudah menginstruksikan agar para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak membayar tunjangan penghasilan tambahan (TPP) dan tunjangan lainnya kepada ke 40 ASN tersebut.
“Kebijakan dari bapak bupati kepada pimpinan OPD untuk tidak membayar tunjangan tambahan penghasilan,uang makan termasuk gaji kita tidak proses,”kata Gomar.(MSC)
Sekda Mimika Tegaskan Pembayaran TPP Menggunakan Regulasi Baru
Pemkab Mimika Pastikan April Depan Tidak Ada Nama Baru Honorer Yang Bekerja
Tahun Ini Pemkab Mimika Prioritaskan Pemekaran Distrik dan Kampung, Anggarannya dari APBD
Pemkab Mimika Atur Skema Pendistribusian Solar
Berbagai Proyek Multiyears Dikerjakan di Tahun 2022
Pemkab Mimika Gelar Apel Pembukaan Rangkaian Kegiatan HUT Korpri ke-50