Connect with us

Tanah Papua

Polda Metro Jaya Jadwal Ulang Pemeriksaan Sekda Papua Terkait Penganiayaan Pegawai KPK

Published

on

JAKARTA, Kabartanahpapua.com – Polda Metro Jaya kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Sekda Provinsi Papua TEA Hery Dosinaen terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap 2 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pemanggilan ulang dilakukan karena pada jadwal sebelumnya, Kamis (14/2/2019) kemarin, Sekda Papua berhalangan hadir.

“Penyidik sudah membuat surat panggilan melalui perwakilan Pemprov Papua di Jakarta. Rencananya pemeriksaan akan dilaksanakan Senin (18/2/2019) depan,” kata Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/2/2019).

(Baca Juga: KPK Laporkan Penganiayaan Pegawai KPK Saat Konsultasi RAPBD Papua di Jakarta)

Dugaan penganiayaan terhadap dua pegawai KPK terjadi di Hotel Borobudur pada Sabtu (2/2/2019) tengah malam, setelah pertemuan pejabat Pemprov Papua, DPR Papua, dan Kementerian Dalam Negeri membahas konsultasi dan rasionalisasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Papua 2019.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah media di Papua, memberitakan “keberhasilan” pejabat Papua mengamankan pegawai KPK ke Polda Metro Jaya.

“Mungkin ini sejarah, karena baru pertama kali orang KPK yang justru kami bawa ke Polisi,” kata Ketua DPR Papua Yunus Wonda yang dilansir dari laman ceposonline.com, Minggu (3/2/2019).

(Baca Juga: Kronologis Dugaan Penganiayaan Penyelidik KPK Versi Pemprov Papua)

Kasus dugaan penganiayaan terhadap dua orang pegawai KPK ini, kemudian diadukan KPK ke Polda Metro Jaya, pada Minggu (3/2/2019).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dua pegawai KPK tersebut dianiaya sekelompok orang di Hotel Borobudur saat melakukan pengecekan di lapangan terhadap informasi masyarakat tentang adanya indikasi tindak pidana korupsi. Febri menyebut penyerangan terhadap pegawai KPK tersebut sebagai tindakan penyerangan terhadap aparat penegak hukum.

“KPK telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan berharap setelah laporan ini agar segera memproses hukum pelaku penganiayaan tersebut. Hal ini bertujuan agar kejadian yang sama tidak terjadi pada penegak hukum lain yang sedang bertugas, baik KPK, Kejaksaan, ataupun Polri,” kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/2/2019).

Setelah mendapat bukti permulaan, Polda Metro Jaya kemudian meningkatkan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Penyidik sudah mengamankan CCTV Hotel Borobudur dan sudah diserahkan ke Puslabfor Mabes Polri. Penyidik juga sudah meminta keterangan pegawai Hotel Borobudur dan pegawai KPK,” kata Argo Yuwono. (Ong/Mes)

Komentar