Connect with us

Tanah Papua

Pemerintah Mimika Perpanjang Masa Jabatan 133 Kepala Kampung dan Bamuskam hingga 2027

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Sebanyak 133 kepala kampung beserta anggota Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) di Kabupaten Mimika kembali dipercaya untuk memimpin wilayahnya masing-masing setelah pemerintah setempat resmi memberikan perpanjangan masa bakti periode 2025–2027.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang diteken Bupati Mimika, Johannes Rettob. Penyerahan SK secara simbolis dilakukan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Mimika, Abraham Kateyau, bertempat di ruang utama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Mimika, Jalan Poros SP2-SP3, pada Rabu (13/5/2026).

Dalam sambutannya, Abraham menyampaikan bahwa perpanjangan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran roda pemerintahan di tingkat kampung sembari menunggu proses pemilihan kepala kampung (pilkam) selanjutnya.

“SK yang diterbitkan Bupati Mimika hari ini memperpanjang jabatan kepala kampung dan Bamuskam periode sebelumnya selama dua tahun, terhitung mulai 2025 hingga Desember 2027,” jelas Abraham.

Dia menambahkan, dengan terbitnya SK tersebut, Pemkab Mimika untuk sementara waktu tidak akan menyelenggarakan pilkam maupun pemilihan ketua Bamuskam yang baru.

Menurut Abraham, saat ini jajaran pemerintah daerah masih fokus melakukan persiapan evaluasi terhadap kinerpara kepala kampung yang masih menjabat. Evaluasi ini menjadi bagian dari tahapan menuju pelaksanaan pilkam mendatang.

“Proses evaluasi sedang berjalan, sehingga sebelum Desember 2027 nanti, pemilihan kepala kampung baru akan segera dilaksanakan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Kampung DPMK Mimika, Bakri Athoriq, mengungkapkan bahwa kebijakan perpanjangan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Selain itu, dasar hukum lainnya adalah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ Tahun 2025 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa seraya menunggu jadwal evaluasi yang telah ditentukan.

Bakri menerangkan bahwa dalam Pasal 39 undang-undang tersebut disebutkan bahwa kepala kampung memangku jabatan selama delapan tahun dan dapat dipilih kembali maksimal dua periode, baik secara beruntun maupun tidak.

Kemudian Pasal 56 menyebutkan bahwa masa keanggotaan Bamuskam juga berlangsung delapan tahun dengan ketentuan serupa, yakni paling lama dua kali masa jabatan.

Pemerintah Kabupaten Mimika berharap seluruh kepala kampung dan ketua Bamuskam yang mendapatkan perpanjangan dapat mengemban amanah dengan sebaik-baiknya serta terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di setiap kampung.

Komentar
Continue Reading
Advertisement
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *