Tanah Papua
Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti Kejahatan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
TIMIKA,KTP.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika mengambil langkah tegas dalam menuntaskan rantai perkara hukum dengan memusnahkan ribuan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Eksekusi yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Mimika pada Kamis (7/5/2026) ini disaksikan langsung oleh Bupati Mimika Johannes Rettob beserta jajaran pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Agenda pemusnahan kali ini mencakup material sitaan dari 52 perkara tindak pidana umum dengan total mencapai 11.614 unit barang bukti. Statistik kejahatan yang dieksekusi didominasi oleh pelanggaran serius, termasuk 11.457 butir obat-obatan terlarang dari klaster Undang-Undang Kesehatan. Selain itu, otoritas memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 4,07 gram dari 18 perkara, 40 gram tembakau sintetis, serta 6,55 gram ganja.
Di luar peredaran gelap narkoba, turut dihancurkan barang bukti dari 16 perkara perlindungan anak, kasus pengeroyokan, penganiayaan, hingga pencurian.
Metode pemusnahan dilakukan secara variatif mulai dari pembakaran dan penggerindaan untuk barang padat, hingga penumpahan minuman keras lokal jenis Sopi ke tanah sebagai bentuk penegasan bahwa barang haram tersebut tidak lagi memiliki nilai ekonomi maupun fungsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. Putu Eka Suyantha, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan mandat konstitusi yang dilakukan secara periodik untuk memastikan kepastian hukum.
Langkah ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
“Kami diberikan mandat berdasarkan undang-undang tersebut untuk melaksanakan kewenangan melakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum yang telah inkracht diputus di Pengadilan Negeri Kota Mimika,” kata Kajari.
Bupati Mimika Johannes Rettob memberikan apresiasi tinggi terhadap transparansi penegakan hukum di wilayahnya. Baginya, pemusnahan ini bukan sekadar seremoni rutin, melainkan pesan kuat bagi sindikat kriminal bahwa tidak ada ruang aman bagi kejahatan di Mimika.
Bupati secara khusus menyoroti maraknya peredaran minuman keras ilegal, konflik agraria, hingga aksi vandalisme yang terus menggerus ketertiban umum.
“Kita hadir bersama-sama di sini untuk menyaksikan apa yang sudah dilakukan oleh aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan dalam rangka akhir daripada semua kasus, di mana kita hari ini akan melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” ujar Bupati.
Ia berharap langkah nyata ini menjadi bukti soliditas komitmen aparat penegak hukum di Kabupaten Mimika dalam menjaga stabilitas daerah.
“Terima kasih buat Pak Kajari dan seluruh jajaran dalam rangka bagaimana kita sama-sama menegakkan supremasi hukum secara tuntas dan transparan,” tambahnya.
Kegusaran Bupati memuncak saat membahas peredaran minuman keras lokal jenis Sopi, terutama yang terkonsentrasi di wilayah Mimika Timur. Sopi diidentifikasi sebagai pemicu utama gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Ia mendesak aparat kepolisian untuk memperketat pengawasan dan tidak memberikan celah sedikit pun bagi produsen maupun pengedar.
“Jadi coba sekali-kali jalan-jalan ke sana, itu orang mabuk banyak itu karena sopi ilegal. Kalau polisi tidak bisa turun, nanti saya yang turun. Karena memang sudah emosi kita melihat situasi-situasi yang terjadi di sini. Semakin kita biarkan, sebaiknya kita cegah dari awal. Jangan kita biarkan. Semakin kita biarkan, kita pusing sendiri akhirnya,” tegas Bupati.
Selain isu minuman keras, Johannes Rettob juga menyentil praktik kotor dalam persoalan tanah di Mimika, di mana aksi gugat-menggugat tetap marak terjadi meski pemilik sah telah mengantongi sertifikat resmi. Hal ini dinilai menghambat iklim investasi dan kepastian hak masyarakat.
Menutup arahannya, Bupati menekankan pentingnya integritas aparat dalam mengelola barang sitaan agar tidak terjadi penyalahgunaan kembali. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum sebagai fondasi utama pembangunan daerah yang berkelanjutan.(MWW)
















