Connect with us

Nasional

Pemprov Papua dan KPK Saling Lapor di Polda Metro Jaya

Published

on

JAYAPURA, Kabartanahpapua.com – Penyelidikan yang dilakukan sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Borobudur Jakarta, Sabtu (2/2/2019) kemarin, berujung penganiayaan terhadap dua pegawai KPK dan gugatan kepada penyelidik lembaga antirasuah tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan Pemprov Papua melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan penyelidik KPK

“Laporan Pemprov Papua melalui kuasa hukumnya Alexander Kapisa teregister dengan nomor LP/716/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 4 Februari 2019,” kata Argo Yuwono, Senin (4/2/2019), dilansir dari laman detik.com.

(Baca Juga: KPK Laporkan Penganiayaan Pegawai KPK Saat Konsultasi RAPBD Papua di Jakarta)

Pelaporan itu, berdasarkan hasil percakapan dari salah seorang penyelidik KPK melalui telepon selulernya yang diambil oleh pihak Pemprov Papua tentang adanya dugaan penyuapan yang dilakukan oleh Pemprov Papua.

“Pihak Pemprov menyangkal dugaan itu, karena menurut mereka tidak ada tindakan penyuapan dalam pertemuan itu. Tas yang dicurigai berisi dokumen milik Pemprov Papua,” ujar Argo Yuwono.

“Penyelidik KPK dilaporkan melakukan tindak pidana di bidang ITE dan/atau pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik Pasal 27 ayat (30) Juncto Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata Argo menambahkan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah (twitter Radio Elshinta)

Lapor Dugaan Penganiayaan Penyelidik KPK

Sebelumnya, Minggu (3/2/2019) sore, Biro Hukum KPK bersama perwakilan Wadah Pegawai KPK telah melaporkan dugaan penganiayaan terhadap penyelidik KPK di Hotel Borobudur.

Dalam keterangan persnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan 2 pegawai KPK yang sedang bertugas di Hotel Borobudur mendapat tindakan yang tidak pantas dan dianiaya hingga menyebabkan kerusakan pada bagian tubuh.

“Sekarang tim sedang dirawat dan segera dilakukan operasi karena ada retak pada hidung dan luka sobekan pada wajah,” kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/2/2019).

(Baca Juga: Kronologis Dugaan Penganiayaan Penyelidik KPK Versi Pemprov Papua)

Febri menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi siapapun untuk melakukan tindakan main hakim sendiri, apalagi kedua pegawai KPK tersebut telah menyampaikan bahwa mereka menjalankan tugas resmi.

Tindakan sekelompok orang tersebut yang melakukan penganiayaan dan perampasan barang-barang yang ada pada pegawai tersebut merupakan tindakan serangan terhadap penegak hukum yang sedang menjalankan tugas.

“KPK berharap Polda setelah laporan ini agar segera memproses pelaku penganiayaan tersebut. Hal ini agar kasus yang sama tidak terjadi pada penegak hukum lain yang sedang bertugas, baik KPK, Kejaksaan, ataupun Polri,” papar Febri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya membenarkan keributan dan pemukulan terhadap Penyelidik KPK di Hotel Borobudur pada Sabtu (2/2/2019) tengah malam.

Argo Yuwono mengatakan pemukulan tersebut tidak dilakukan oleh Gubernur Papua, tapi oleh orang yang ada di hotel tersebut. Ia juga membenarkan bahwa Penyelidik KPK itu mengalami luka akibat pemukulan tersebut.

“Kami tidak tahu permasalahannya, karena ada keributan kita amankan ke Polda Metro Jaya. Karena kita tahu dia Penyelidik KPK, kami komunikasi dengan KPK dan pagi tadi sudah diambil oleh Pak Laode,” kata Argo Yuwono, Minggu (3/2/2019). (Fox/Mes)

Komentar