Connect with us

Tanah Papua

Perwakilan Guru Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi Gaji dan Tunjangan Guru SMA-SMK 2018

Published

on

JAYAPURA, Kabartanahpapua.com – Aliansi Guru Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kota Jayapura berencana menempuh jalur hukum terkait tuntutan pembayaran tunjangan guru yang ditunggak sepanjang 2018.

Salah seorang perwakilan Aliansi Guru SMA-SMK, mengaku geram dengan tidak seriusnya Pemerintah Provinsi Papua untuk menyelesaikan kasus ini. Pemprov Bahkan terkesan bersilat lidah dan cenderung lempar tanggung jawab mengenai nasib para guru SMA-SMK se-Papua ini.

“Kami sudah berulang kali berunjuk rasa sejak April 2018 lalu, namun sampai sekarang tidak kunjung ada hasil. Justru Pemprov Papua melempar tanggung jawab ke Pemerintah Kabupaten/Kota dengan berlindung dibalik Peraturan Gubernur,” kata guru SMK di Kota Jayapura yang enggan disebut namanya, Kamis (21/2/2019).

(Baca Juga: Sekda Papua Ngotot Tunjangan Guru SMA-SMK 2018 Tanggung Jawab Kabupaten/Kota)

Menurutnya, kondisi guru SMA-SMK di Papua sejak berpindah status kepegawaian dari kabupaten/kota ke provinsi akhir 2017 sebagai pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2014 sangat memprihatinkan. Alih-alih memperbaiki kualitas pengelolaan SMA-SMK, yang terjadi justru sebaliknya, guru harus berunjuk rasa untuk mendapat pembayaran gaji dan kami pun dipaksa berpikir untuk mendanai operasional sekolah karena tidak adanya dana.

“Tahun 2018 menjadi tahun paling menyedihkan untuk guru-guru SMA-SMK di Papua. Bayangkan, kami hanya bergantung dengan gaji pokok sementara kita semua tahu tingkat kemahalan di Papua seperti apa. Tunjangan yang seharusnya bisa menjadi penopang memenuhi biaya keluarga justru sampai sekarang tak jelas rimbanya,” ujarnya berkeluh kesah.

“Mungkin melalui jalur hukum, akan ketahuan ke mana raibnya gaji dan tunjangan guru SMA-SMK sejak dialihkan dari kabupaten/kota ke provinsi. Kami berharap alangkah lebih baik jika aparat penegak hukum proaktif mengusut kasus ini mengingat tunggakan pembayaran sudah berlangsung lebih dari setahun,” katanya menambahkan.

Anggaran untuk Guru SMA-SMK Ada di Pemprov Papua

Dari serangkaian aksi unjuk rasa dan pertemuan terkait tunjangan guru SMA-SMK se-Papua ini terungkap bahwa alasan yang disampaikan oleh Gubernur Papua dan Sekda Papua bahwa pengalihan guru dari kabupaten/kota ke provinsi ini tidak diikuti anggaran adalah tidak benar.

(Baca Juga: Minta Guru Kembali Mengajar, BTM Tegaskan Dukung Perjuangan Guru SMA-SMK)

Berdasarkan penjelasan Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano saat bertemu perwakilan Aliansi Guru SMA-SMK di Kantor Wali Kota Jayapura, Rabu (20/2/2019) kemarin, untuk kebijakan anggaran pengalihan status guru SMA-SMK ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127/PMK.07/2017 tentang Pelaksanaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Tambahan Dana Alokasi Khusus Fisik pada APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017.

“Dalam Permenkeu Nomor 127/PMK.07/2017 Pasal 3 ayat (1) huruf b dijelaskan bahwa ada tambahan DAU sebagai akibat dari pengalihan urusan/kewenangan dari kabupaten/kota ke Provinsi Papua sebesar Rp233.097.320.000. Artinya alokasi anggaran yang sebelumnya ditransfer ke kabupaten/kota sudah dialihkan ke provinsi,” katanya.

Dalam unjuk rasa guru SMA-SMK di halaman Kantor Gubernur Papua pada Senin (28/1/2019), yang diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua TEA Hery Dosinaen terungkap bahwa dana tunjangan sertifikasi dan non sertifikasi 2018 untuk guru SMA-SMK sudah ada di rekening umum kas daerah (RKUD) Pemprov Papua.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Elias Wonda mengakui pihaknya sudah menerima transferan uang tunjangan sertifikasi dan non sertifikasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak 27 Desember 2018 lalu.

“Jadi bapak ibu tidak perlu khawatir karena dana itu tidak hilang tapi masih ada di kas daerah,” kata Elias di hadapan seratusan guru SMA-SMK saat itu.

(Baca Juga: Tunggakan Pembayaran Tunjangan Guru SMA-SMK 2018 Harusnya Jadi Temuan BPK)

Anehnya, uang yang sudah berada di RKUD sejak Desember lalu hingga Februari 2018 belum juga dibayarkan kepada guru-guru SMA-SMK yang berhak.

“Ingat peraturan terkait pembayaran uang sertifikasi dan non sertifikasi sudah diatur di Peraturan Menkeu Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan Atas Permenkeu Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, pada Pasal 90 ayat (3) disebutkan bahwa daerah wajib membayarkan Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (Dana TP Guru PNSD), Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD (DTP PNSD) untuk guru yang belum memiliki sertifikasi, dan Dana Tunjangan Khusus PNSD (TKG PNSD) untuk guru yang berada di daerah terpencil atau wilayah yang sulit, paling lama 7 hari setelah uang tersebut berada di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD),” tuturnya.

“Jadi dana-dana untuk membayar tunjangan kami sudah jelas ada di rekening Provinsi Papua. Tolong jangan mempermainkan nasib kami, ingat kalian bisa jadi orang karena ada guru. Jangan sampai kalian semua kualat karena mempermainkan nasib guru,” pungkasnya. (Mas)

Komentar