Connect with us

Tanah Papua

Minta Guru Kembali Mengajar, BTM Tegaskan Dukung Perjuangan Guru SMA-SMK

Published

on

JAYAPURA, Kabartanahpapua.com – Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano berharap para guru Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Jayapura agar kembali mengajar mengingat semakin dekatnya pelaksanaan Ujian Nasional.

Hal tersebut disampaikan Tomi Mano saat bertemu dengan para kepala sekolah dan perwakilan guru SMA-SMK di Kantor Wali Kota Jayapura, menyikapi aksi mogok mengajar menuntut pembayaran tunjangan guru 2018 yang dilakukan sejak Jumat (15/2/2019) lalu.

“Dengan segala kerendahan hati memohon agar guru-guru kembali mengajar,” kata Tomi Mano di hadapan para kepala sekolah dan perwakilan guru SMA-SMK se-Kota Jayapura, Rabu (20/2/2019).

(Baca Juga: Sekda Papua Ngotot Tunjangan Guru SMA-SMK 2018 Tanggung Jawab Kabupaten/Kota)

Ia mengaku sangat paham dengan perjuangan para guru SMA-SMK untuk menuntut hak-haknya yang seharusnya mereka dapatkan. Pada kesempatan itu, BTM meminta para guru untuk melapor jika ada guru SMA-SMK di Kota Jayapura yang belum menerima Dana Non Sertifikasi periode 2017 untuk segera diselesaikan Pemkot Jayapura.

“Sebagai orang tua di Kota Jayapura, saya sepenuhnya mendukung perjuangan para guru untuk mendapatkan hak-haknya. Apabila para guru kembali berunjuk rasa, maka saya bersama anggota DPRD Kota Jayapura bersedia ikut bersama para guru,” ujar BTM, sapaan akrab Wali Kota Jayapura.

(Baca Juga: BTM: Pergub 40/2018 Bertentangan dengan Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah)

“Pemkot Jayapura juga bersedia memperbantukan tim penasihat hukum untuk membantu para guru jika harus menempuh jalur hukum,” katanya menambahkan.

Tanggung Jawab Pemprov Papua

BTM menegaskan bahwa permasalahan terkait gaji dan tunjangan para guru SMA-SMK sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Papua. Pasalnya, sejak November 2017 para guru SMK-SMK sudah resmi dialihkan dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ke Pemprov Papua.

“Pada bulan Desember 2017, sudah diterbitkan surat mutasi gaji ke Provinsi Papua,” ucap BTM.

Pengalihan guru SMA-SMK ini, kata BTM, sebagai tindak lanjut pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Dengan kebijakan ini, pada APBD Kota Jayapura Tahun Anggaran 2018 sudah tidak ada lagi anggaran untuk guru SMA dan SMK. Ini diperkuat dengan penghapusan Kepala Bidang SMA-SMK di Pemkot Jayapura,” tutur BTM.

(Baca Juga: Tunggakan Pembayaran Tunjangan Guru SMA-SMK 2018 Harusnya Jadi Temuan BPK)

Terkait kebijakan anggaran untuk pengalihan pegawai dari kabupaten/kota ke provinsi, kata BTM, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127/PMK.07/2017 tentang Pelaksanaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Tambahan Dana Alokasi Khusus Fisik pada APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017.

Pada Pasal 3 ayat (1) huruf b dijelaskan bahwa ada tambahan DAU sebagai akibat dari pengalihan urusan/kewenangan dari kabupaten/kota ke Provinsi Papua sebesar Rp233.097.320.000.

“Pemkot Jayapura sudah menjalankan aturan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PMK Nomor 127/PMK.07/2017. Dengan demikian Pergub Papua Nomor 40 Tahun 2018 tidak berlaku,” katanya.

(Baca Juga: Kemana Raibnya Gaji dan Tunjangan Guru SMA-SMK di Papua?)

“Kami berani mempertanggungjawabkan kebijakan ini hingga kemanapun. Bahkan jika digugat, kami berkeyakinan menang 100 persen, karena semua kebijakan anggaran kami sudah sesuai aturan dan mekanisme keuangan,” kata BTM menambahkan.

Penjelasan dari BTM ini, sekaligus menjawab klaim Gubernur Papua Lukas Enembe yang sebelumnya berdalih bahwa pengalihan guru SMA-SMK dari kabupaten/kota tidak diikuti dengan kebijakan anggaran dari Pemerintah Pusat. (Mas)

Komentar