Connect with us

Tanah Papua

Pemerintah Mimika Siapkan Perda Insentif Investasi, Target Tingkatkan Ekonomi Daerah

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Pemerintah Kabupaten Mimika tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi. Kebijakan ini bertujuan menarik minat penanam modal dan pelaku usaha untuk berinvestasi di wilayah setempat.

Kepala Bidang Penanaman Modal Kabupaten Mimika, Hendrik Hayon, mengungkapkan bahwa rancangan aturan tersebut sebenarnya telah disusun sejak tahun lalu. Saat ini, draf Perda tersebut memasuki tahapan uji publik sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Perda.

“Tahun lalu itu sudah dilaksanakan dan masih dalam bentuk rancangan. Tahun ini masuk tahap uji publik untuk dinaikkan menjadi Perda,” ujar Hendrik, Sabtu (23/5/2026).

Dalam proses penyusunannya, pemerintah melibatkan berbagai unsur, mulai dari tokoh masyarakat, pelaku usaha, hingga instansi terkait. Hal ini dilakukan untuk memperoleh masukan yang komprehensif terhadap isi rancangan Perda.

“Semua unsur masyarakat, pengusaha dan pihak terkait kita duduk bersama untuk menguji rancangan itu sebelum dinaikkan menjadi Perda,” jelasnya.

Hendrik menambahkan, uji publik digelar agar pemerintah mendapat beragam saran dan masukan dari masyarakat. Setelah melalui proses tersebut, rancangan aturan akan kembali disempurnakan sesuai dengan kebutuhan daerah.

Adapun tujuan utama dari Perda ini adalah untuk mempermudah investasi di Kabupaten Mimika, sehingga mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Tujuan Perda ini untuk memudahkan dan meningkatkan investasi di daerah kita dengan memberikan kemudahan bagi para penanam modal atau pelaku usaha yang ingin berinvestasi,” terangnya.

Pemerintah juga menyiapkan sejumlah bentuk insentif bagi investor, seperti potongan pajak dan berbagai kemudahan lain yang dapat mendukung kegiatan usaha di Mimika.

“Kita beri kemudahan-kemudahan, bisa potongan pajak dan hal-hal lain yang mendukung investasi supaya orang tertarik berinvestasi di daerah kita,” tutup Hendrik. (EH)

Komentar
Continue Reading
Advertisement
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *