JAYAPURA, Kabartanahpapua.com – Pemerintah Provinsi Papua mengeluarkan pernyataan resmi terkait dugaan penganiayaan terhadap dua penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terjadi di Hotel Borobudur Jakarta, Sabtu (2/2/2019).
Berikut kronologis kejadian versi Pemerintah Provinsi Papua yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Papua yang dikeluarkan di Jakarta, Senin (4/2/2019).
Kejadian ini berlangsung ketika sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Papua baru saja menyelesaikan konsultasi dan evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Papua Tahun 2019.
“Berkenaan dengan evaluasi tersebut, Pemerintah Provinsi Papua dan DPR Papua melakukan pertemuan resmi dengan Direktorat Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/2/2019) malam. Pihak Kemendagri hadir untuk menjelaskan substansi hasil evaluasi agar dapat dipahami oleh Pemprov Papua dan DPR Papua untuk segera ditindaklanjuti,” tulis pernyataan resmi Pemprov Papua.
(Baca Juga: KPK Laporkan Penganiayaan Pegawai KPK Saat Konsultasi RAPBD Papua di Jakarta)
Setelah pertemuan selesai, sejumlah pejabat Pemprov Papua dan DPR Papua yang hendak meninggalkan hotel, melihat oknum yang tidak dikenal mengambil gambar pejabat Pemprov dan DPR Papua di lobi hotel.
Karena tindakan itu, para pejabat asal Papua merasa tidak dengan tindakan tanpa izin untuk memotret dan curiga dengan maksud dan tujuan gambar mereka diambil.
“Saat ditanya, oknum tersebut tidak menunjukkan identitas, bahkan cenderung mengelak dan tidak mau memberikan keterangan serta identitas diri. Setelah terdesak, akhirnya mengakui bahwa oknum bersama beberapa temannya adalah anggota KPK, namun tidak menunjukkan surat perintah atau surat penugasan,” tulisnya.
Selanjutnya, para pejabat Pemprov Papua dan DPR Papua kemudian mengamankan keduanya ke Mapolda Metro Jaya untuk diselidiki kebenaran identitas dirinya dan tujuan kegiatan mereka.
“Perlu kami informasikan, setelah dimintakan ponsel milik oknum tersebut dan dibukakan, ternyata yang bersangkutan atau timnya telah melakukan komunikasi di antara mereka dan mengambil gambar dari ruang rapat di Lantai 19 Hotel Borobudur hingga ke lobi hotel. Juga secara jelas dapat dilihat dan terbaca masing-masing foto-foto yang diambil, telah pula diberikan keterangan dan dikirim ke alamat yang kami tidak tahu dan untuk kepentingan apa,” tulis keterangan Pemprov Papua.
Pihak Pemprov Papua mengaku baru mendapat informasi mengenai surat tugas dari kedua penyelidik KPK yang mereka amankan pada Minggu (3/2/2019) pagi pukul 08.00 WIB yang dibawa oleh salah seorang Pimpinan KPK.
Keberatan dan Tidak Nyaman
Para pejabat Pemprov Papua yang hadir di antaranya Gubernur Papua Lukas Enembe, Sekda Papua TEA Hery Dosinaen, dan Ketua DPR Papua Yunus Wonda mengaku sangat keberatan dan tidak nyaman dengan kegiatan 2 orang penyelidik KPK tersebut.
“Tindakan tersebut merupakan intimidasi dan tekanan terhadap pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang terkait dengan pengelolaan APBD,” tulisnya.
(Baca Juga: Kepala Daerah Bisa Diberhentikan Jika Tidak Melaksanakan Aksi Pencegahan Korupsi)
Menurut Sekda Papua, jika KPK ingin data dan informasi dapat dilakukan dengan meminta secara resmi dan Pemprov Papua bersedia memberikannya apabila ini dimaksudkan oleh KPK dalam rangka pencegahan korupsi.
“Tetapi sekali lagi, pertemuan ini adalah pertemuan resmi dan merupakan bagian dari fungsi pengawasan pemerintah pusat melalui evaluasi RAPBD yang telah dilakukan oleh Mendagri sehingga masing-masing institusi haruslah menghormati kewenangan dan area tugas masing-masing, tidak terlalu jauh memasuki dan mencampuri urusan institusi negara lainnya, termasuk Pemprov Papua,” jelasnya.
Minta Perlindungan Presiden
Pemprov Papua menilai tindakan dua penyelidik KPK sangat menciderai hati Pemprov Papua dan DPR Papua yang telah serius mengikuti arahan dan pembinaan yang dilakukan KPK selama 4 tahun tentang pencegahan korupsi terintegasi di Papua.
“Atas rekomendasi KPK, kami telah membangun sistem e-Planning, e-Budgeting, e-Samsat, e-Perijinan, e-Lapor. Pemerintah Provinsi Papua telah berusaha dengan sumber daya yang kami miliki di atas kekurangan dan kelemahan kami orang Papua untuk mendukung penuh arahan-arahan KPK melalui rencana aksi pemberantasan korupsi di Papua dalam rangka meningkatkan kesejahteraan orang Papua,” tulisnya.
(Baca Juga: Presiden: Jangan Main-Main Dengan Korupsi Karena Tiap Bulan Ada OTT KPK)
Pemprov Papua juga menilai bahwa tindakan tersebut menunjukkan ketidakpercayaan KPK terhadap kemampuan dan hati orang Papua untuk berusaha taat asas dan komitmen atas upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam NKRI.
“Tindakan (KPK) tersebut menimbulkan rasa takut untuk melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan karena aparatur akan dihantui perasaan akan ditangkap sewaktu-waktu,” tulisnya.
Pemprov Papua menilai tindakan KPK ini secara perlahan akan membunuh kemandirian dan prakarsa daerah untuk berusaha memahami kondisi riil budaya Papua dan mencari solusi-solusi kreatif mengatasi permasalahan untuk membangun dan mengejar ketertinggalan dengan saudara-saudaranya di provinsi lain, serta untuk mencapai kesejahteraan melalui RAPBD yang tepat sasaran dan pro rakyat.
“RAPBD hanyalah alat untuk mencapai kesejahteraan. Kalau selalu menggunakan kaca mata curiga kepada Pemprov dan DPR Papua dalam mengelola anggaran untuk kemanfaatan rakyat, hanya melahirkan ketakutan yang berkepanjangan,” katanya.
“Karenanya Pemprov Papua meminta perlindungan kepada Presiden Republik Indonesia untuk dapat bekerja dengan tenang, jauh dari rasa takut dan intimidasi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab di Provinsi Papua,” tulis rilis Pemprov Papua tertanda Sekda Papua. (Ong)