Connect with us

Tanah Papua

Kantor Pertanahan Timika Serahkan 233 Sertifikat Masyarakat di Distrik Iwaka

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Kantor Pertanahan Timika telah menyerahkan 233 sertifikat tanah kepada masyarakat di Distrik Iwaka, Mimika, Papua Tengah.

Penyerahan tersebut dilakukan pada Rabu 22 Januari 2025 lalu, di Kantor Distrik Iwaka, diserahkan kepada masyarakat dari dua kampung, yakni Kampung Iwaka dan Kampung Limau Asri Barat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika, Yosep Simon Done mengatakan, adapun rinciannya, untuk Kampung Iwaka sebanyak 22 bidang tanah dan Kampung Limau Asri Barat sebanyak 11 bidang tanah.

Yosep menjelaskan, di tahun 2024 pihaknya menargetkan sebanyak 1000 bidang tanah yang akan diserahkan sertifikatnya.

Selain di Distrik Iwaka, sebagian lainnya berada di Distrik Wania, Distrik Kuala Kencana dan Distrik Mimika Baru. Terbanyak di Distrik Iwaka.

“Ini program sertifikasi PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap-red) elektronik, sekarang kita untuk seluruh Papua sejak tanggal 28 Agustus semua sertifikat akan diterbitkan dan dialihmediakan menjadi sertifikat elektronik,” kata Yosep kepada wartawan, 22 Januari 2025 lalu.

Perkembangan teknologi di era serba digitalisasi kini turut membawa dampak bagi semua sektor, termasuk surat menyurat dalam hal ini sertifikat tanah berbasis elektronik.

Dalam sistem ini, semua data akan dijadikan satu dalam satu lembar sertifikat yang juga telah tertera barcode di dalamnya.

Saat masyarakat membutuhkan, masyarakat dapat melakukan scan terhadap barcode tersebut, semua data akan tampil.

Yosep menjelaskan, nantinya secara berkala akan diberlakukan di Mimika. Pihaknya akan memberi edukasi kepada masyarakat tentang hal ini.

“Jadi Bapak Ibu bisa scan barcode itu bisa keluar semua datanya,” jelasnya.

“Jadi sertifikat yang lama itu secara berkala ketika masyarakat, pemohon datang mengurus sertifikatnya di kantor langsung kami lapor perubahan mengambil alih media, dia akan mendapatkan sertifikat elektronik yang hanya satu lembar saja,” tambah Yosep.

Yosep melanjutkan, sertifikat yang lama dengan sertifikat berbasis elektronik ini memiliki fungsi yang sama. Hanya saja, sertifikat elektronik diklaim lebih memudahkan.

Disebutkan, Mimika kini tengah berbenah menuju kota lengkap di mana semua bidang tanah sudah terdata dan tersertifikasi.

Pihaknya juga memiliki satu aplikasi bernama Sentuh Tanahku. Di aplikasi ini, semua bidang tanah sudah terdaftar lengkap dengan titik koordinatnya.

Hal ini bisa mencegah adanya tumpang tindih dalam sistem aplikasi itu.

“Jadi kalau bidang tanah itu sudah keluar sertifikat dengan koordinat si A, koordinat itu tidak bisa dipakai ke orang lain lagi. Jadi hanya bisa kecuali dia jual beli, dibalik nama lagi dan kita akan terbitkan sertifikat,” tutupnya.(MWW)

Komentar
Continue Reading
Advertisement
   
   
   
   
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *