Tanah Papua
Laka Ganda di Jalan SP 2 Timika, Polisi Evakuasi Korban dan Amankan Barang Bukti
TIMIKA,KTP.com – Satuan Lalu Lintas Polres Mimika mengevakuasi korban kecelakaan beruntun (laka ganda) di Jalan SP 2, Jalur 3, Kabupaten Mimika, Rabu (17/6/2026).
Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 10.09 WIT ini melibatkan sepeda motor Honda Beat hitam dan Yamaha Xeon GT 125 biru.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, membenarkan kronologi kejadian tersebut.
Kecelakaan bermula saat pengendara Honda Beat berinisial A.N. melaju dari arah SP 2 Jalur 4 menuju Pasar SP 2 Jalur 1.
Di saat bersamaan, pengendara Yamaha Xeon tanpa identitas (Mr. X) berkendara dari arah Jalur 2 menuju Jalur 4.
Ketika melintasi gang sebelum Jalur 2—tepatnya setelah perempatan Jalur 3—pengendara Yamaha Xeon diduga kehilangan kendali akibat pengaruh minuman beralkohol.
Motor tersebut kemudian menabrak Honda Beat milik A.N. dari arah depan hingga kedua pengendara terjatuh ke aspal.
“Akibat tabrakan tersebut, A.N. mengalami luka di bagian kepala, sementara Mr. X menderita luka-luka dan benturan di tubuh,” kata Hempy.
Personel Satlantas Polres Mimika yang tiba di lokasi langsung mengevakuasi kedua korban ke Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) Kabupaten Mimika untuk mendapatkan penanganan medis.
Dua unit sepeda motor yang terlibat kecelakaan kini diamankan di kantor Satlantas sebagai barang bukti.
Berdasarkan analisis awal kepolisian, kecelakaan dipicu oleh kelalaian pengendara Yamaha Xeon yang berkendara dalam kondisi mabuk, sehingga gagal mengendalikan laju kendaraan dan memicu tabrakan adu banteng. Kerugian material akibat peristiwa ini diperkirakan mencapai Rp4.000.000.
Merespons kejadian ini, Polres Mimika mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan.
“Kami mengingatkan pengendara untuk tidak sekali-kali mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh minuman beralkohol karena membahayakan diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya.(MWW).

