Tanah Papua
Terduga Anggota KKB Kepala Air Terkait Penembakan Karyawan PTFI Ditangkap
TIMIKA,KTP.com – Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 menangkap seorang pria berinisial YM (24) yang diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Kepala Air, Kodap III Ilaga. Penangkapan dilakukan di kawasan Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, pada Sabtu (6/6) sekitar pukul 08.55 WIT.
YM ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam kasus penembakan yang menewaskan Simson Mulia, seorang karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI), di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, pada 11 Maret lalu.
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026 Kombes Pol. Yusuf Sutejo membenarkan penangkapan tersebut saat diwawancarai pada Minggu (7/6/2026).
“YM diamankan oleh personel Satgas Operasi Damai Cartenz 2026. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1/III/2026/SPKT/Sat Reskrim/Polsek Tembagapura/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tanggal 11 Maret 2026, terkait kasus penembakan terhadap Almarhum Simson Mulia, karyawan PT Freeport Indonesia, yang terjadi di Area Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika,” jelas Kasatgas Humas.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, YM diduga berperan sebagai pengawas situasi saat aksi penembakan yang menewaskan korban di dalam bak kendaraan pikap tersebut berlangsung.
“Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga YM berperan sebagai pemantau pergerakan petugas keamanan dan masyarakat menggunakan teropong saat aksi berlangsung. Peristiwa tersebut diduga dilakukan bersama sejumlah anggota kelompok lainnya, termasuk JM (meninggal dunia) dan BM alias N yang saat ini masih dalam proses pencarian,” tambah Kasatgas Humas.
Pascapenangkapan di Ilaga, YM langsung dibawa ke Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menjerat YM dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 459 tentang pembunuhan, Pasal 18 jo. Pasal 19 tentang penyertaan tindak pidana, serta Pasal 466 terkait pembunuhan berencana.
(Baca Juga: Operasi Senyap di Sarmi, Terduga Pelaku Perantara Senpi Jaringan KKB di Sarmi Ditangkap)
“Apabila terbukti turut serta dalam tindak pidana yang menyebabkan meninggalnya korban, tersangka terancam pidana penjara yang berat atau penjara seumur hidup sesuai ketentuan KUHP yang berlaku,” ucap Kasatgas.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menindak seluruh pelaku kekerasan bersenjata di Papua.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan secara profesional oleh Satgas Operasi Damai Cartenz. Setiap pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen menghadirkan kepastian hukum bagi korban serta menjaga keamanan masyarakat Papua,” ujar Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani.
Ia menambahkan bahwa aparat akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam berbagai aksi gangguan keamanan di Papua Tengah.
“Penegakan hukum akan terus dilakukan secara terukur, profesional, dan berkesinambungan. Kami akan menindak setiap pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan bersenjata yang mengancam keselamatan masyarakat maupun stabilitas keamanan daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, mengatakan pihak penyidik saat ini fokus mendalami rekam jejak YM, termasuk potensi keterlibatannya dalam aksi kriminal lain di wilayah Tembagapura.
“Pemeriksaan masih berlangsung secara intensif untuk mendalami peran yang bersangkutan dalam peristiwa penembakan tersebut. Penyidik juga melakukan pengembangan terhadap kemungkinan keterkaitan dengan perkara lain yang sedang ditangani aparat penegak hukum,” kata Kombes Pol. Adarma Sinaga.
Saat ini, Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Polres Puncak dan Polres Mimika masih melanjutkan pengembangan penyidikan guna mengejar anggota jaringan bersenjata lain yang masih buron.(MWW).


















