Published
4 minggu agoon
TIMIKA,KTP.com – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Petrus Yumte meminta seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Mimika tanpa terkecuali agar tidak membuang sampah sembarangan.
Ajakan mengenai perilaku hidup bersih dan sehat ini menyusul adanya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika nomor 11 tahun 2021 tentang pengelolaan sampah yang tidak lama lagi akan segera ditegakkan.
“Saya harap segera ada penegakkan Perda tentang pengelolaan sampah ini segera.Kami lagi usahakan untuk menggelar rapat untuk mengusahakan bagaimana mengeksekusi itu di masyarakat,” kata Petrus saat ditemui wartawan di kantor Distrik Iwaka, Rabu (22/1/2025).
Petrus mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat mematuhi aturan yang diberlakukan oleh pemerintah dalam Perda tersebut. “Kami harap sekali teman-teman Lurah, RT-RT, yang selama ini diberi tunjangan ini dari pemerintah untuk mengurus warganya,” ungkapnya.
Sementara itu, tentang Perda Nomor 11 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah tersebut juga telah dipertegas dalam bab III.
Pada pasal 6 dalam Perda tersebut berbunyi; sampah yang berasal dari kegiatan rumah tangga, toko, warung, rumah makan, restoran, penginapan, hotel, kantor, tempat ibadah, fasilitas umum dan tempat lain dan sejenisnya sebelum dibuang ke TPS terlebih dahulu dikemas dan dipilah dengan rapi, dan dibuang dari jam 18.00-06.00 WIT untuk selanjutnya diangkut oleh dinas atau petugas lainnya yang ditunjuk ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Perda ini juga telah mengatur tentang mekanisme pembuangan sampah beserta larangan dan ketentuan pidana yang akan dikenakan bagi setiap pelanggarnya.
Saat ini, pemerintah tengah mendorong penyusunan Ranperda tentang pengelolaan sampah ini untuk meningkatkan kinerja sistem pengelolaan sampah jangka panjang secara sistematis, terstruktur, dan terukur sehingga dapat dijadikan panduan penyusunan program dan penganggaran sektor persampahan secara tepat, bertahap, dan terarah.
Ranperda tersebut juga akan menyasar pada peningkatan pelayanan dan pengelolaan sampah oleh pemerintah Kabupaten Mimika.
Sampah dari berbagai aktivitas masyarakat dapat dikelola dengan tepat, tempat-tempat penampungan sampah yang ada dapat diperbaharui dengan tepat, sehingga tidak terlihat timbunan sampah yang menggunung.(MWW)
Pemkab Mimika Gelar Pertemuan Bersama Forkopimda dan Ormas Jelang Putusan MK Soal Sengketa Pilkada Mimika
Lemasa Dukung Ketua Definitif DPRD Dari Kamoro, Tetapi Ketua 3 DPRK Harus Amungme
Pimpin Apel, Petrus Yumte Tekankan Hal Ini
Pj Bupati Mimika Serahkan DPA Tahun Anggaran 2025
Soal Penyerahan DPA, Begini Penjelasan Sekda Kabupaten Mimika
Gudang Logistis di Agandugume Besok akan Diresmikan,Pemkab Puncak dan Pemkab Mimika Rakor Bersama BNPB RI