Nasional
Komnas Perempuan: Kasus Kekerasan Seksual Bukan Delik Aduan, Polisi Tetap Harus Memproses Lanjut
JAKARTA, Kabartanahpapua.com – Komisioner Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi mendesak kepolisian mengungkap kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan oknum pejabat Pemprov Papua.
Menurutnya, kasus ini menjadi keprihatinan Komnas Perempuan dengan kembali terjadinya kekerasan seksual dalam bentuk perkosaan terhadap remaja.
Seperti diberitakan sejumlah media, seorang ibu melaporkan kasus kekerasan seksual yang menimpa anaknya yang diduga dilakukan oknum pejabat Pemprov Papua berinisial AG ke Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020) lalu.
“Kasus ini bukan delik aduan tapi delik biasa, sehingga kepolisian tetap harus memproses kasus ini,” ujar Siti melalui telepon selulernya, Kamis (6/2/2020) malam.
(Baca Juga: Oknum Pejabat Papua Jadi Terlapor Kasus Perkosaan, Veronica Koman Tuding Pelaku Adalah Predator)
Siti mengatakan kasus kekerasan seksual ini berlatar belakang relasi kuasa mengingat pelaku yang telah dewasa dan memanfaatkan kepercayaan korban dan keluarganya terhadap terduga pelaku.
Dalam kasus ini, katanya, terduga pelaku dapat dikenakan ancaman hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 286 KUHP.
“Pasal 285 KUHP yakni barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.”
“Pasal 286 KUHP, Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” paparnya.
Komnas Perempuan mendukung penyidik kepolisian segera melakukan penyidikan dengan melibatkan secara penuh orang tua, kuasa hukum, serta pendamping sosial korban. Sementara, Komnas Perempuan mendukung dengan menyediakan fasilitas rumah aman, konseling, dan fasilitas khusus lainnya bagi perempuan korban kekerasan.
“Kepolisian juga dapat berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) DKI Jakarta untuk memfasilitasi kebutuhan khusus tersebut,” katanya.
“Terkait posisi terduga pelaku sebagai pejabat di Papua, maka kerja sama antar-Polda sangat diperlukan dalam penyidikan kasus ini,” kata Siti menambahkan.
Pemulihan Korban
Menanggapi informasi bahwa ada sejumlah kasus serupa yang melibatkan terduga pelaku, menurut Siti, harus ditelisik juga oleh kepolisian. Ia mengungkapkan pengalaman Komnas Perempuan menangani kasus serupa, jika ada satu korban yang bersuara dan gigih, maka korban lain akan ikut bersuara.
“Karena itu sangat penting kasus ini diungkap supaya tidak menjadi impunitas bagi pelaku,” tuturnya.
(Baca Juga: Pasukan TNI Berusaha Evakuasi 17 Guru Bantu dari Kampung Arwanop)
Faktor lain yang tidak kalah penting dalam penanganan kasus kekerasan seksual, kata Siti, yaitu pemulihan terhadap korban. Pasalnya, jika korban tidak dipulihkan maka dampaknya akan terasa ke depan.
“Itu sebabnya dalam kasus kekerasan seksual tidak sekedar mengenai pemberian ganti kerugian yang mungkin tidak digunakan untuk kepentingan korban. Tapi yang lebih penting bagaimana memastikan supaya korban bisa dipulihkan,” kata Siti menegaskan.
Kasus ini, kata dia, kembali mengingatkan kita bahwa pemerintah dan DPR harus segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, mengingat hak-hak korban atas keadilan, kebenaran dan pemenuhan sampai saat ini belum memadai diatur dalam hukum pidana kita. (Fox)



