Connect with us

Kriminal

Terlibat Dalam Peredaran Narkotika Jenis Ganja di Timika Lima Orang Ini Ditangkap Polisi

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Kepolisian Resor Mimika melalui Satuan Narkoba Polres Mimika berhasil mengamankan lima orang pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis ganja di Kota Timika.

Lima orang yang berhasil ditangkap tersebut diketahui berinisial IR (23), MP (25), YY (25),WFW (31), dan MN(42).

Kelimanya diamankan di tiga lokasi yang berbeda, IR (23), MP (25) dan YY (25) ditangkap di jalan Jeruk SP 2-Timika, Kamis (10/11/2022).

Dari tangan IR polisi berhasil mengamankan barang bukti dua bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis ganja, satu unit telepon seluler dan satu tas gantung kecil berwarna hitam.

Dari tangan MP polisi berhasil mengamankan satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis ganja, satu unit telepon seluler merek warna hitam.

Dari tangan YY polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 400.000, satu buah telepon seluler dan satu tas noken.

“Barang bukti berupa narkotika jenis ganja dari tersangka IR seberat 1,10 gram, sedangkan barang bukti dari pelaku MP seberat 15,68 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur, dalam rilis yang dikirim Humas Polres Mimika, Sabtu (12/11/2022.

Selanjutnya Satuan Narkoba Polres Mimika kembali menangkap WFW (31) di Jalan Rajawali SP 1 pada Jumat (11/11/2022).

Saat dilakukan penangkapan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis ganja seberat 0,56 gram, sat unit telepon seluler warna biru dan satu tas noken warna coklat.

Selanjutnya, Satuan Narkoba Polres Mimika kembali menangkap MN (42) di Jalan Leo Mamiri pada Jumat (11/11/2022).

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis ganja, satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis ganja, dua linting diduga narkotika jenis ganja, satu unit telepon seluler warna biru muda, limaa lembar amplop besar warna coklat (pembungkus paket), lima lembar kertas timah (pembukus paket), satu bundel plastik bening kecil dan satu jaket warna hitam.

“Untuk barang bukti tersebut seberat 16, 68 gram,”kata AKP Mansur.

Mansur mengatakan bahwa penangkapan terhadap kelima pelaku tersebut berdasarkan hasil pengembangan dan informasi yang diperoleh oleh pihaknya.

Para pelaku bersama barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Mimika guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Untuk penerapan pasal kepada pelaku ini dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”kata Mansur.(MSC)

Komentar
Continue Reading
Advertisement
   
   
   
   
   
   
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *