TIMIKA,KTP.com – Ribuan liter minuman keras jenis lokal dan industri pabrik, dimusnakan di halaman Mako Polres Mimika oleh pihak kepolisian Polres Mimika.
Minuman keras yang dikemas dalam plastik dan botol plastik untuk minum keras lokal dan botol kaca untuk minum keras industri pabrikan, disusun di atas aspal yang sudah dialasi dengan terpal dan digilas menggunakan alat berat hingga hancur.
Total keseluruhan minum keras lokal yang populer disebut Minuman Lokal (Milo) sebanyak 1.502,5 liter. Minuman lokal jenis sopi sebanyak 825,3 liter dan jenis tuak sebanyak 677,5 liter.
Total minuman keras industri pabrikan yang dimusnakan sebanyak 760 botol. Terdiri dari, 119 botol vodka Iceland,144 vodka,312 botol robinson whiskey,80 botol anggur merah,51 botol anggur kolesom, 48 botol bir angker dan enam botol bir guiness.
(Baca Juga: Sat Narkoba Polres Mimika Tangani 24 Kasus Narkotik Selama Januari Sampai Agustus 2021)
“Dalam kurun waktu menjelang Desember kita masih melakukan penertiban terkait dengan peredaran minuman beralkohol baik itu minuman pabrikan ataupun minuman lokal yang peredarannya tidak sesuai dengan UU,”kata Wakapolres Mimika, Komisaris Polisi Saraju, saat menggelar konferensi pers, pemusnahan minuman keras di Mako Polres Mimika,Jalan Agimuga Mile 32, Distrik Kuala Kencana Senin (13/12/2021).
Minuman keras yang dimusnakan tersebut, adalah hasil razia dan penertiban yang dilakukan Polres Mimika melalui Satuan Narkoba Polres Mimika bersama Polsek- Polsek jajaran di wilayah hukum Polres Mimika terhitung sejak Januari sampai dengan Desember 2021.
Adapun titik operasi yang dilakukan oleh Polres Mimika dan jajarannya, hingga berhasil mengamankan ribuan liter miras lokal dan ratusan botol minum industri pabrikan tersebut adalah Pelabuhan Laut Pomako, wilayah Mapurujaya , Bandara Mozez Kilangin, jalan Yos Sudarso- Nawaripi ,Jalan Budi Utomo, Jalan Busiri, Gorong-Gorong dan Kebun Siri.
“Tempat tempat lain yang berdasarkan temuan atau informasi lapangan yang masih ada peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan kita akan melakukan langkah langkah penegakan hukum atau penertiban,”kata Sarraju.(MSC)