Published
6 bulan agoon
TIMIKA,KTP.com – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Mimika, berhasil menangkap WS (33) di Jalan C Heatubun, Jumat (3/5/2024). Dari tangan WS polisi berhasil mengamankan narkotika jenis ganja seberat 2,76 kilogram.
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra, dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kasihumas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, Polres Mimika ,AKP Andi Sudirman Arif bersama lima personel Satresnarkoba Polres Mimika.
Hempi menjelaskan bahwa pada Kamis (2/5/2024) tim Satresnarkoba Polres Mimika mendapat informasi bahwa seseorang yang dicurigai sering melakukan transaksi narkotika jenis ganja di jalan Chendrawasih SP 2.
Mendapatkan informasi tersebut polisi langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP), tim mencurigai seseorang yang sedang berda di TKP selanjutnya tim melakukan penangkapan, namun sebelum tim melakukan penangkpan pelaku malakukan perlawanan dan melarikan diri menggunakan mobil milik pelaku.
“Polisi lalu melakukan penggeledahan terhadap rumah milik pelaku WS yang melarikan diri tersebut ” kata Hempi.
Dari hasil penggeledahan polisi berhasil mengamankan barang bukti 22 paket plastik bening besar berisikan narkotika jenis ganja, satu buah toples plastik besar berisikan narkotika jenis ganja, empat paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis ganja, satu buah kantong plastic sedang berisikan narkotika jenis ganja, satu unit telepon seluler, uang tunai Rp450 ribu, empat bundel plastik bening kecil, satu buah tas samping kecil warna hitam, satu unit sepeda motor dan satu unit mobil milik pelaku.
“setelah dilakukan penimbangan maka secara keseluruhan berat barang bukti sebeerat 2,76 kilogram. Barang bukti yang berhasil disita dibawa ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna di proses hukum lebih lanjut.
“kata Hempi.
Hempi mengatakan pada Jumat (3/2/2024), polisi kembali melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengaman WS di Jalan C Heatubun.
“Polisi kembali melakukan pengejaran terhadap pelaku, tim berhasil menemukan pelaku di jalan C. Heatubun selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membawa ke Kantor Polres Mimika Mile -32 guna di proses hukum lebih lanjut”kata Hempi.
Hempi mengatakan pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(MAR)
Deklarasi Pilkada Damai di Mimika Diamankan 100 Personel
Sambut Hari Bhayangkara, Polres Mimika Gelar Bhakti Kesehatan
Swiping Miras, Polisi Amankan Puluhan Liter Miras Diatas Kapal Tatamailau
Jelang Dua Momen Ini, Loket Pelayanan SKCK Terpantau Padat
DPO Pelaku Penipuan Berkedok Debtcollector Dicari Polisi Sampai Makassar
120 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Mudik dan Idul Fitri 1445 Hijriah