Kriminal
16 Kali Lakukan Aksi Pencurian di Timika,ZA Berhasil Ditangkap Polisi

TIMIKA,KTP.com – ZA, pelaku pencurian yang sudah 16 kali melakukan aksi pencurian di Mimika berhasil ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Mimika.
“Pelaku diamanahkan Minggu kemarin oleh Satreskrim Polres Mimika” kata Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, saat menggelar konferensi pers di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Sabtu (29/10/2022).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak 16 kali. Aksi pencurian tersebut telah pelaku jalani selama dua tahun terakhir ini.Sebelumnya pelaku berkerja sebagai pendulang.
“Modusnya, dalam melakukan aksinya pelaku mengendarai kendaraan roda dua.Target pelaku dia melihat korban yang lemah, korban yang lengah dan dia melaksanakan aksinya,”kata Gede.
Hasil dari hasil pencurian tersebut pelaku menjualnya di beberapa tempat.Pelaku bergerak sendirian dalam melakukan setiap aksi pencurian namun hal tersebut masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian.
“Saya berharap bagi masyarakat yang membeli barang agar betul betul dilihat asal usul barangnya kemudian legalitasnya.Karena diapun melakukan aksi ini karena memang ada yang membeli barang barang hasil kejahatan yang dilakukan,”kata Gede.
Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita beberapa barang bukti seperti handphone, bukti hasil penjualan emas curian dan sepeda motor yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.
“Ada emas tapi sudah dalam kondisi terjual, emas ini yang bersangkutan memepet si korban kemudian merampas perhiasan yang dipakai oleh si korban,” Kata Gede.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP Pencurian dengan ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.
“Komitmen kami bahwa pelaku pelaku kriminal tidak akan kita berikan toleransi.Sudah ada aturan hukum kita mainkan aturan hukum yang ada,”kata Gede.(MSC)