Connect with us

Kriminal

Polsek Miru Berhasil Bekuk 3 Pelaku Sindikat Curanmor

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Kepolisian Sektor Mimika Baru (Polsek Miru) berhasil menangkap tiga orang pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Mimika, Papua Tengah, pada Kamis 6 Maret 2025.

Penangkapan terhadap ketiga pelaku berlangsung sekitar pukul 12.00 WIT di Jalan Megantara, Lorong Yapis, di salahsatu rumah yang diduga difungsikan sebagai markas para pelaku.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama menerangkan, penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota kepolisian dari Unit Opsnal Polsek Miru. Adapun inisial ketiga pelaku curanmor adalah FFB, KM dan YN.

“Kami telah melakukan penangkapan ketiga pelaku curanmor dan berhasil mengamankan barang bukti dari tangan ketiga pelaku,” kata Kapolsek dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Kamis (13/3/2025).

Kapolsek Menjelaskan, para pelaku sempat ingin kabur saat hendak ditangkap. Namun, pihaknya berhasil menggagalkan upaya tersebut, ketiganya pun dibekuk.

Berdasarkan hasil interogasi, ketiga pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sejak bulan Februari 2025 dan terakhir pada bulan Maret 2025 dengan hasil curian sebanyak 4 unit sepeda motor.

Saat ini, polisi juga telah berhasil mengamankan sepeda motor yang dicuri oleh para pelaku ke Kantor Polsek Mimika Baru.

Ketiga pelaku FFB, KM dan YN saat ini telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polsek Mimika Baru untuk proses hukum lebih lanjut dengan dasar laporan polisi nomor LP / B / 34 / III / 2025 / SPKT / POLSEK MIMIKA BARU / POLRES MIMIKA / POLDA PAPUA, tanggal Maret 2025.

Untuk diketahui, dari ketiga pelaku yang ditangkap, ada dua orang pelaku yang masih dibawah umur, yakni KM dan YN.

Namun, mereka akan tetap menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengatur tentang diversi.(MWW)

Komentar
Continue Reading
Advertisement
   
   
   
   
   
   
   
   
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *