Published
2 tahun agoon
TIMIKA,KTP.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim)Polres Mimika berhasil mengamankan tiga orang pelaku spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Kabupaten Mimika.
Ketiga pelaku yang diamankan tersebut diketahui berinisial YRNG, SAN dan MGW. Ketiganya diamankan di Jalan Leo Mamiri,Jumat (11/11/2022). Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sembilan unit kendaraan bermotor sebagai barang bukti.
Kepala Kepolisian Resor Mimika, AKBP I Gede Putra, saat menggelar konferensi pers di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Jalan Cendrawasih-Timika,Selasa (15/11/2022) mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan,para pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian terhadap 12 unit. Aksi pencurian tersebut dilakukan sejak Juni sampai akhir Oktober tahun 2022.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan dan menetapkan sebagai tersangka. Para pelaku ini melaksanakan kegiatan dan berhasil melakukan aksinya dengan jumlah total kendaraan 12 unit.Jadi masih ada tiga unit yang masih dalam proses pengembangan kami,”kata Kapolres.
Dalam melakukan aksinya,para pelaku menargetkan kendaraan kendaraan yang diparkir oleh pemiliknya namun dikunci oleh pemiliknya.
Para pelaku kemudian mendorong kendaraan tersebut menjauh dari tempat kejadian perkara dan setelah dirasa aman, kendaraan tersebut dihidupkan dengan menyambung kabel yang ada di dalam kendaraan tersebut.
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra didampingi Kasat Reskrim Iptu Sugarda Aditya B.T menggelar konferensi pers Curanmor di Kantor Pelayanan Polres Mimika,FOTO: Marsel Balawanga/Kabartanahpapua.com
Lokasi operasi para pelaku tersebut juga tidak tetap di satu tempat namun berpindah di beberapa tempat dalam Kota Timika.
“Latarbelakang dari salah satu pelaku kenapa dia bisa memiliki teknik untuk menyambungkan kabel itu,karena yang bersangkutan sebelumnya pernah bekerja di salah satu bengkel di Timika.Jadi dia tahu kabel ini yang harus disambungkan sehingga motor ini bisa dinyalakan,”kata Kapolres.
Atas perbuatan tersebut,para pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
Dari keterangan para pelaku motor hasil curian tersebut dijual dengan kisaran harga Rp1.800.000 sampai Rp 2.000.000.
Kapolres menghimbau kepada warga jika membeli kendaraan bermotor yang dijual dengan harga yang sangat murah maka harus betul-betul diidentifikasi.
“Kalau memang barang barang diluar dari kewajaran harganya tolong betul betul diidentifikasi,”kata Kapolres
Sementara untuk barang bukti yang saat ini diamankan di Polres Mimika akan didata dan di kembalikan kepada pemilik yang sah.(MSC)
Curanmor Marak, Masyarakat Diimbau Titip Motor ke Kantor Polisi Jika Ingin Mudik
Sambut Hari Bhayangkara, Polres Mimika Gelar Bhakti Kesehatan
Tangkap WS , Satresnarkoba Polres Mimika Amakan 2,76 Kilogram Ganja
Swiping Miras, Polisi Amankan Puluhan Liter Miras Diatas Kapal Tatamailau
Jelang Dua Momen Ini, Loket Pelayanan SKCK Terpantau Padat
DPO Pelaku Penipuan Berkedok Debtcollector Dicari Polisi Sampai Makassar