Connect with us

Kriminal

Pelaku Pencurian Senpi Organik Ditangkap Polisi

Published

on

TIMIKA,KTP.com – WR (20), pelaku pencurian senjata api (Senpi) organik di Kabupaten Yapen, berhasil ditangkap di jalan Naga Tasangkapura,Distrik Jayapura Selatan, oleh Sat Reskrim Polresta Jayapura, Kamis (9/22/2021).

Konologis peristiwa yang menjelaskan , bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan Polresta Jayapura Kota mengetahui ,bahwa posisi pelaku berada di jalan Tasangkapura.

Tim gabungan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Handry Bawilling, didampingi Wakasat Reskrim Iptu Heppye Salampessy, langsung menuju ke lokasi target.

Di TKP, anggota melihat pelaku dan langsung melalukan penangkapan terhadap pelaku.

Hasil pemeriksaan anggota berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api revolver, 18 butir amunisi dan perangkat yang digunakan sepeti gelang dan kalung.

(Baca Juga: Satgas Nemangkawi Temukan Penyimpanan Senjata Api KKB Kelompok Gigen Telenggeng)

Pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk diketahui bahwa senjata api tersebut dicuri pelaku saat personel Polres Yapen mengalami kecelakaan empat bulan lalu tepatnya bulan Agustus. Saat terjatuh, senpi milik personel Polres Yapen juga ikut terjatuh sehingga pelaku yang melihat hal tersebut langsung mengambil senpi tersebut dan membawa lari ke Jayapura menggunakan kapal laut.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs Ahmad Musthafa Kamal dalam keterangan tertulis Jumat (10/12/2021) mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku diketahui bahwa senjata api tersebut dibawa ke Jayapura untuk dibarter dengan narkotika jenis ganja namun sampai saat ditangkap,pelaku belum mendapat pasaran.

“Saat ini pelaku WR sedang dalam pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota guna tindakan hukum lebih lanjut,”kata Kamal.(MSC)

Komentar