Connect with us

Kriminal

Teknis Pelaksanaan MBG, Calon Pengelola Harus Penuhi Syarat-syarat Ini

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Untuk mendukung pelaksaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Badan Gizi Nasional (BGN) akan mengikuti mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan.

Tenaga Ahli Sistem dan Tata Kelola Badan Gizi Nasional Niken Gandini, Niken Gandini menjelaskan, persyaratan suatu yang harus dipenuhi agar bisa mejadi mitra BGN adalah memiliki dokumen yang legal dan diakui secara hukum.

Dokumen yang dimaksud adalah seperti Akte Yayasan atau Mitra, SK Kemenkumham, NIB hingga NPWP milik Yayasan atau Mitra.

Nantinya, setelah dokumen legal tersebut diverifikasi dan disetujui oleh tim BGN, maka mitra bisa mengajukan titik lokasi dapur yang akan digunakan.

“Misalnya, di Timika maunya kecamatan mana? nanti kita verifikasi juga, apa yang akan digunakan? Apakah tanah kosong, bangunan baru, rumah yang direnovasi atau menggunakan dapur-dapar catering eksisting?” kata Niken saat ditemui wartawan, Senin 10 Maret 2025.

Bila yayasan atau mitra menggunakan dapur catering exsisting yang sudah ada, mitra harus tetap mengikuti persyaratan dari BGN terkait ala-alat memasak yang harus mumpuni untuk dapat melayani 3000 hingga 3500 penerima manfaat, termasuk kendaraan apa yang akan digunakan.

Jika semuanya siap akan dinyatakan lolos verifikasi. Mereka pun sudah dapat mengajukan proposal dua minggu sekali, juga dilakukan perjanjian kerja sama dengan BGN.

Mitra juga akan dibuatkan akun virtual yang akan dikelola oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bekerjasama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), di mana dana dari pemerintah akan masuk ke virtual akun tersebut.

“Secara umum, dapur umum tidak harus ditempatkan di sekolah-sekolah, namun disesuaikan dengan wilayah populasi penerima manfaat,” ujarnya.

“Misalnya dalam satu kota ada populasi penerima manfaat itu ada 3000 sampai 3500 ribu berarti kita sentralisasi di situ. Nah, kalau misalnya yang susah untuk mencari pemerima manfaat 3000 sampai 3500 berati boleh di bawah dari pada itu,” lanjutnya.

Sementara itu, ditanya terkait dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang teknis kerja sama pengelolaan MBG, Niken bilang BGN akan bekerja sama dengan yayasan.

Sebab, yayasan dipandang lebih mumpuni untuk menjadi mitra BGN karena misinya bukan untuk mencari keuntungan tetapi melainkan menjalankan kegiatan-kegiatan sosial.

“Karena kita menggunakan bantuan pemerintah, mekanisme Banperlah yang kita pakai, sesuai dengan peraturan menteri keuangan dimana di situ salah satunya adalah BGN bekerja sama dengan Yayasan,” pungkasnya.(MWW)

Komentar
Continue Reading
Advertisement
   
   
   
   
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *