Connect with us

Tanah Papua

Awal Tahun 2025,Seorang Pemuda Ditimika di Tangkap Polisi Akibat Edarkan Sabu

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah berinisial SS (41) berhasil ditangkap polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika.

Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rahmat, membernakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat siang sekitar pukul 14.30 WIT.

Menurut AKP Andi,Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika di Jalan Yos Soedarso Nawaripi, Distrik Wania, Mimika.

Penangkapan pelaku SS berawal pada hari Jumat sekitar jam 14.00 WIT, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mimika mendapat Informatika dari masyarakat bahwa,adanya seorang pemuda yang dicurigai sering melakukan transaksi narkob, dan beralamat di jalan Nawaripi Timika.

Usai menerima informasi itu, tim kemudian bergerak menuju ke alamat yang di maksud. Selanjutnya, sekitar jam 14.30 WIT tim tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya di Jalan Nawaripi Timika.

“Tim melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama SS alias SALMAN yang mana setelah di geledah Tim berhasil menemukan 1 paket plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis Sabu milik pelaku beserta satu buah bong alat hisap sabu milik pelaku,” ungkap AKP Andi dalam keterangan tertulis yang diterima media ini,Sabtu 4 Januari 2025.

AKP Andi mengatakan, dalam penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 buah bekas dos roko surya yang digunakan sebagai pembungkus paketan sabu, 3 bundel plastik bening kecil, 1 buah Bong atau alat hisap sabu, 1 buah ponsel pintar merek Samsung Galaxy A03 warna hitam.

Pelaku beserta barang bukti yang berhasil di sita selanjutnya dibawa menuju Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, atas perbuatannya, yang bersangkutan disangkakan dengan pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(MWW)

Komentar
Continue Reading
Advertisement
   
   
   
   
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *