Published
7 tahun agoon
JAYAPURA, HaIPapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) akhirnya menyerahkan dokumen hasil verifikasi keaslian orang asli Papua (OAP) calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Senin (19/2/2018) malam.
Dokumen verifikasi keaslian OAP dari Majelis Rakyat Papua (MRP) diserahkan langsung oleh Ketua Pansus Pilgub Papua, Thomas Sondegau didampingi Ketua DPRP Yunus Wonda yang diterima oleh Ketua KPU Papua Adam Arisoi didampingi Izak Hikoyabi di ruang sidang KPU Papua.
Dalam sambutannya, Yunus Wonda mengatakan sikap DPRP dan MRP pada dasarnya mendukung KPU Papua melaksanakan pemilihan gubernur Papua agar berlangsung aman, nyaman dan lancar.
“Sesuai kesepakatan bahwa MRP dan DPRP diberi waktu 7 hari, sehingga kami menyerahkan dokumen tersebut pada hari ini. Penyerahan baru dilakukan pada malam hari, karena kami baru menerima dokumen ini dari MRP siang tadi,” kata Yunus Wonda di Kantor KPU Papua, Senin (19/2/2018).
(Baca Juga: KPU Papua Tunda Penetapan Paslon Selama Sepekan, Menunggu Hasil Verifikasi OAP)
Ketua KPU Papua Adam Arisoi, dalam sambutannya mengapresiasi kerja MRP dan DPRP sehingga berkas dokumen diterima tepat waktu sesuai kesepakatan pekan lalu.
Menurut Arisoi, pada prinsipnya kedua pasangan calon (paslon) adalah OAP namun butuh pengakuan dari lembaga yang telah diamanatkan dalam Undang Undang Otonomi Khusus Papua dan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2017. “Dengan diterimanya dokumen verifikasi faktual keaslian OAP, KPU bisa segera menggelar pleno penetapan paslon, Selasa (20/2) besok dan selanjutnya penarikan nomor urut pada hari berikutnya,” kata Arisoi.
Arisoi mengakui adanya penundaan penetapan paslon menunggu dokumen keaslian OAP, berdampak kepada jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada) Provinsi Papua. Namun, ia mengaku sudah membicarakan hal tersebut dengan tim sukses dari kedua paslon.
“Saya rasa waktu 3 bulan untuk kampanye sudah cukup dan itu sudah kami bicarakan dengan tim sukses dari kedua paslon. Kami pun sudah menyusul jadwal dan sedikit lagi rampung,” kata Arisoi.
Ketua Pansus Pilgub Papua, Thomas Sondegau mengatakan hasil verifikasi faktual keaslian OAP terhadap kedua paslon gubernur dan wakil gubernur Papua sudah tertuang dalam dokumen tersebut. “Jadi apapun yang terkait keaslian OAP para paslon ini sudah diverifikasi oleh MRP dengan pengawasan dari DPRP. Sesuai UU Otsus Papua, dokumen tersebut harus diserahkan oleh MRP ke KPU melalui DPRP,” kata Thomas.
(Baca Juga: ‘Pecah Kongsi’ Komisioner KPUD Mimika Dalam Rapat Pleno Penetapan Paslon)
Thomas menepis kabar bahwa Pansus DPRP telah melakukan kegiatan yang melebihi wewenang mereka. Menurutnya, DPRP ataupun MRP sudah menjalankan fungsi masing-masing sesuai UU Otsus. “DPRP dan MRP pada dasarnya mendukung terlaksananya pilkada Provinsi Papua agar berjalan serentak pada 27 Juni mendatang,” kata Thomas.
Mengenai tidak terlaksananya pemaparan visi dan misi dalam bahasa ibu, menurut Thomas, adalah ranah MRP. Namun ia berharap kedepan ini akan menjadi pertimbangan agar diberi kelonggaran waktu sehingga bisa melaksanakan pilkada sesuai amanah UU Otsus Papua.
“Meski ini ranah MRP dan DPRP hanya pengawas, namun kedepan ini bisa menjadi masukan agar pilkada bisa terlaksana sesuai amanat UU Otsus Papua,” kata Thomas. (Ong)
Pekerja Korban PHK Sepihak PTFI Tagih Janji Presiden 2 Tahun Silam
Kronologis Dugaan Penganiayaan Penyelidik KPK Versi Pemprov Papua
KPK Laporkan Penganiayaan Pegawai KPK Saat Konsultasi RAPBD Papua di Jakarta
Melanggar Konstitusi, Gubernur dan Ketua DPR Papua Terancam Dicopot
Polemik Kantor Gubernur ‘Sengaja’ Dibakar, DPRP Desak Polisi Lakukan Penyelidikan
Presiden Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Periode 2018-2023