Connect with us

Nasional

Melanggar Konstitusi, Gubernur dan Ketua DPR Papua Terancam Dicopot

Published

on

JAKARTA, Kabartanahpapua.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai pernyataan Gubernur Papua dan Ketua DPR Papua yang meminta penarikan aparat TNI-Polri dari Kabupaten Nduga, telah melanggar konstitusi dan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe dan Ketua DPR Papua Yunus Wonda meminta kepada Presiden Jokowi agar pasukan TNI-Polri menghentikan perburuan kelompok kriminal separatis bersenjata (KKSB) yang menyandera dan membantai 16 pekerja sipil.

(Baca Juga: Kapendam Cenderawasih: Hentikan Manuver Politik untuk Melindungi KKSB di Nduga)

Pasca aksi biadab yang dilakukan KKSB di Distrik Yigi, Kabupaten Nduga, pada 1-2 Desember lalu, aparat TNI-Polri mengirim 149 personel untuk mencari dan mengevakuasi korban, serta mengejar anggota KKSB.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar menegaskan keberadaan TNI dan Polri di Papua sesuai dan dilindungi konstitusi UUD 1945 serta menjalankan tugas dan kewajiban negara yang diberikan kepada TNI dan Polri untuk menjaga keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta mempertahankan kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Tidak seharusnya seorang pimpinan daerah dan ketua DPRD memberikan pernyataan seperti itu. Kehadiran TNI-Polri di Papua murni untuk menegakkan hukum, menjaga keamanan negara, dan menjaga stabilitas serta ketenteraman ketertiban masyarakat di Kabupaten Nduga,” kata Bahtiar di Jakarta, Sabtu (22/12/2018) kemarin.

(Baca Juga: Kodam Cenderawasih Tidak Akan Menarik Pasukan dari Nduga Membiarkan KKSB Berkeliaran)

Menurutnya, alasan karena membuat penduduk desa trauma dan memberikan kesempatan para penduduk merayakan Natal dengan damai adalah alasan yang mengada-ada. Polri bersama TNI justru melindungi dan menjamin keamanan warga masyarakat yang sedang merayakan Natal dan Tahun Baru di seluruh wilayah NKRI, termasuk di Nduga, Papua.

“Pimpinan daerah seharusnya tidak membuat pernyataan yang tendensius dan mengada-ada, bahkan cenderung provokatif,” ujar Bahtiar.

Pernyataan tersebut, kata Bahtiar, tidak pantas disampaikan oleh seorang gubernur, apalagi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yang semestinya justru mendukung Polri yang dibantu TNI melakukan upaya penegakan hukum dan menjaga setiap jengkal wilayah NKRI dari KKSB yang melakukan kejahatan kemanusiaan.

“Salah satu kewajiban gubernur telah ditegaskan dalam Pasal 67 UU Nomor 23 Tahun 2014, yakni memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI. Selain itu kepala daerah dan anggota DPRD harus bersinergi dengan seluruh instansi dan lembaga penyelenggara di daerah,” papar Bahtiar.

(Baca Juga: Gubernur Adalah Perpanjangan Tangan Pemerintah Pusat, Bukan Juru Bicara KKSB)

Bahtiar mengatakan seorang gubernur seharusnya dapat bersinergi dengan aparat keamanan, terlebih kejadian seperti di Distrik Yigi, Kabupaten Nduga awal Desember lalu.

“Gubernur harus dapat bersinergi dengan aparat keamanan dan aparat penegak hukum untuk mewujudkan stabilitas keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, serta penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan kemanusiaan yang telah membantai warga sipil,” imbuhnya.

Ia mengingatkan tentang sanksi yang bisa diberikan kepada kepala daerah yang melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 yang terburuk adalah pencopotan dari jabatan.

“Dalam Pasal 78 ayat (2) dan Pasal 108 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah jelas bahwa kepala daerah dan anggota DPRD dapat diberhentikan karena melanggar sumpah janji, tidak menjalankan kewajiban, tidak menjaga etika penyelenggaraan negara, melakukan perbuatan tercela, dan tidak patuh pada konstitusi dan UU negara,” kata Bahtiar menegaskan.

(Baca Juga: Gubernur Papua: Jang Ko Bilang KKB, Mereka itu Pejuang Kemerdekaan Papua)

Ia menegaskan bahwa Kemendagri mendukung sepenuhnya segala bentuk upaya Polri yang didukung TNI untuk memburu dan menumpas KKSB yang telah membantai pekerja warga sipil di Nduga.

“Hukum negara harus ditegakkan, kepala daerah dan DPRD wajib mendukung dan bersinergi dengan TNI dan Polri. Indonesia adalah negara kesatuan, otonomi daerah dijalankan tetap dalam kerangka memperkuat NKRI bukan sebaliknya. Kepala daerah dan anggota DPRD di manapun termasuk saudara Gubernur Papua dan Ketua DPR Papua wajib menjaga keamanan dan kedaulatan NKRI,” pungkas Bahtiar. (Fox)

Komentar
Continue Reading
Advertisement