Published
4 tahun agoon
TIMIKA, KTP.com – Satgas Covid-19 Kabupaten Mimika menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III di Kabupaten Mimika. Keputusan ini diambil usai rapat evaluasi penanganan dan pencegahan Covid-19 bersama Forkopimda Kabupaten Mimika.
Dalam pertemuan itu juga memutuskan untuk memulai pembelajaran tatap muka di sekolah dengan syarat guru dan siswa wajib vaksin.
“Anak sekolah umur 12 tahun harus divaksin, begitu juga guru-guru harus divaksin,” kata Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Hotel Grand Mozza, Timika, Rabu (18/8/2021).
(Baca Juga: Mimika Terapkan PPKM Level III Sekolah Di Buka 25 Persen)
Bupati Omaleng menjelaskan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah akan dilakukan secara bertahap seiring pelaksanaan vaksinasi. Untuk tahap awal akan diberlakukan sebanyak 25 persen.
“Kalau sudah divaksin, maka kita bisa naikkan sampai 50 persen,” ujarnya.
Dia mengungkapkan alasan mendorong pembelajaran tatap muka di sekolah karena proses belajar secara online atau daring selama hampir 2 tahun ini dirasa tidak maksimal.
Ada banyak kendala dalam pembelajaran secara daring, tapi yang utama karena tidak semua orang tua siswa memiliki sarana yang memadai.
“Sekolah online banyak anak-anak yang tidak mengerti, selain itu banyak orang tua yang tidak memiliki HP (Handphone) atau laptop,” pungkasnya. (DEN)
Pj Sekda Mimika Telah Terima Surat Pemberhentian Bupati Omaleng
Pemkab Mimika Secara Resmi Lepas 177 Calon Jemaah Haji Menunaikan Ibadah Haji
Pemkab Mimika Gelar Musrenbang RPJPD 2025-2045
Data Statistik yang Valid dan Akurat Penting untuk Mendukung Perencanaan Pembangunan di Satu Daerah
Bappeda Mimika Gelar Bimtek Inovasi Daerah
Pemkab Mimika Resmi Publikasi Perbup Baru Tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas