Connect with us

Tanah Papua

Sekolah Dibuka 25 Persen, Guru Dan Siswa Harus Vaksin

Published

on

TIMIKA, KTP.com – Satgas Covid-19 Kabupaten Mimika menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III di Kabupaten Mimika. Keputusan ini diambil usai rapat evaluasi penanganan dan pencegahan Covid-19 bersama Forkopimda Kabupaten Mimika.

Dalam pertemuan itu juga memutuskan untuk memulai pembelajaran tatap muka di sekolah dengan syarat guru dan siswa wajib vaksin.

“Anak sekolah umur 12 tahun harus divaksin, begitu juga guru-guru harus divaksin,” kata Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Hotel Grand Mozza, Timika, Rabu (18/8/2021).

(Baca Juga: Mimika Terapkan PPKM Level III Sekolah Di Buka 25 Persen)

Bupati Omaleng menjelaskan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah akan dilakukan secara bertahap seiring pelaksanaan vaksinasi. Untuk tahap awal akan diberlakukan sebanyak 25 persen.

“Kalau sudah divaksin, maka kita bisa naikkan sampai 50 persen,” ujarnya.

Dia mengungkapkan alasan mendorong pembelajaran tatap muka di sekolah karena proses belajar secara online atau daring selama hampir 2 tahun ini dirasa tidak maksimal.

Ada banyak kendala dalam pembelajaran secara daring, tapi yang utama karena tidak semua orang tua siswa memiliki sarana yang memadai.

“Sekolah online banyak anak-anak yang tidak mengerti, selain itu banyak orang tua yang tidak memiliki HP (Handphone) atau laptop,” pungkasnya. (DEN)

Komentar
Continue Reading
Advertisement
   
   
   
   
   
   
2 Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *