Tanah Papua
Pemkab Mimika Resmi Publikasi Perbup Baru Tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas

TIMIKA,KTP.com – Pemerintah Kabupaten Mimika resmi mampu lokasikan Peraturan Bupati (Perbup) Mimika Nomor 10 tahun 2024 pengganti Perbup Nomor 56 tahun 2023.
Perbup yang mengatur tentang ketentuan biaya perjalanan dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Tidak Tetap, dan pihak lain di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mimika.
Bupati Mimika Eltinus Omaleng lewat sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Mimika, Robert Kambu menekankan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabulaten Mimika agar lebih berhati-hati dengan Peraturan Bupati (Perbup) Mimika Nomor 10 tahun 2024.
“Saya harap semua OPD harus berhati-hati dalam perintah jalan dinas. Semua harus dilakukan sesuai aturan, jangan sampai ada pengembalian. Karena satu kesalahan akan membuat salah ke belakangnya,” tegas Omaleng dalam sambutannya yang d bacakan asisten I, pada pembukaan publikasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan atas Perbup Nomor 56 tahun 2023, di Ballroom Swiss-Bellin Hotel Timika, Kamis (4/4/2024).
Bupati Omaleng melanjutkan, satuan biaya yang sudah diatur tersebut berpotensi menimbulkan multi tafsir maka perlu disosialisasikan kepada seluruh OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika agar perjalanan dinas tersebut harus jelas urgensinya.
(Baca Juga: Pemkab Mimika Gelar Forum Kosultasi Publik Ranwal RKPD Kabupaten Mimika Tahun 2025 )
Hal itu bertujuan agar hasilnya terencana dan memberikan pengaruh atas kebijakan yang ada. Sebab, semakin tertib perjalanan dinasnya maka akan semakin terlapor hasilnya.
Omaleng menyebut, aturan ini memudahkan pejabat pengguna anggaran dan pejabat kuasa pengguna anggaran dan bendahara pengeluaran memahami esensi dan menerapkan norma-norma yang terkandung dalam Perbup Mimika nomor 10 tahun 2024 tersebut.
Sementara itu, Kepala Bagkan Hukum Setda Kabulaten Mimika, Jambia Wadan Sao menjelaskan, Perbup Mimika Nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan atas Perbup Nomor 56 tahun 2023 tersebut terdapat beberapa perubahan.
Dikatakan, perubahan terjadi pada satuan harga di sejumlah akomodasi perjalanan mulai dari transportasi, uang harian hingga biaya penginapan.
“Khusus untuk DPRD semuanya Lump Sum sedangkan untuk pemerintah Kabupaten Mimika ada yang Lump Sum (Jumlah Bulat) ada juga yang Real Cost (Biaya Sebenarnya),” kata Jambia.
Jambia melanjutkan, ada juga banyak pengurangan biaya dalam Perbup tersebut untuk ketentuan biasa perjalanan dinas. Termasuk, biaya representasi yang dulunya bisa diterima oleh eselon III kini hanya bisa didapati oleh eselon II dan bupati.(MWW)