Tanah Papua
Mimika Terapkan PPKM Level III Sekolah Di Buka 25 Persen
TIMIKA,KTP.com – Kabupaten Mimika menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III dan pembatasan masyarakat tetap dilakukan mulai pukul 20.00 WIT hingga pukul 06.00 WIT.
Keputusan tersebut diambil setelah tim Satuan tugas (Satgas) penanggulangan Covid Mimika bersama Forkopimda dalam rapat evaluasi PPKM level IV di hotel Grand Mozza, Rabu (18/8/2021).
Bupati Mimika Eltinus Omaleng saat ditemui usai memimpin rapat evaluasi mengatakan, ada sedikit perubahan pembatasan dalam pada PPKM level III.
(Baca Juga: PPKM Di Mimikan Turun Level Dibarengi Turunnya Harga PCR)
“Tidak ada perubahan lain-lain tetapi cuma berubah dari level IV ke level III,” kata Bupati.
Untuk sedikit perubahan menurut Bupati antara lain tempat ibadah di buka tapi 50 persen jemaatnya. Begitu juga di kantor-kantor pegawai juga masuk 50 persen. Kemudian untuk sekolah bisa di buka tetapi siswa sebanyak 25 persen.
“Sedangkan untuk pelaku perjalanan dari daerah lain ke Timika seperti biasa harus pakai sertifikat vaksin dan PCR. Begitu juga untuk antar Papua juga sama,”jelas Bupati.(DEN)

















