Nasional
RUU Otsus Papua Diajukan ke DPR, Mendagri Minta Warga Papua Proaktif Sampaikan Aspirasi
JAKARTA, Kabartanahpapua.com – Pemerintah telah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua ke DPR RI untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pengajuan RUU tersebut untuk menggantikan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua yang di dalamnya terdapat alokasi dana otsus yang akan berakhir pada 2021.
“Kami sudah mengajukan (RUU Otsus Papua) ke Komisi II (DPR RI) untuk masuk dalam Prolegnas 2020,” ujar Tito kepada wartawan usai menghadiri rapat di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (5/2/2020).
(Baca Juga: Otsus Berakhir, Kontrak dengan Pemerintah Indonesia Berakhir?)
RUU Otsus Papua yang sudah digulirkan di DPR, kata Tito, baru pada tahap pengkajian khususnya mengenai mekanisme dan teknis yang lebih lanjut. Ia berharap selama proses pembahasan RUU ini, warga Papua proaktif untuk menyampaikan aspirasi terkait kelanjutan Otsus Papua.
“Kita menggunakan mekanisme bottom up dan top down. Bottom up, kita mendengar aspirasi dari warga Papua seperti apa bentuknya. Kalau dari (pemerintah) pusat, jelas yang utama apapun aspirasi kita tampung selama dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” katanya.
Mantan Kapolda Papua 2012-2014 ini menyampaikan harapannya agar aspirasi yang disampaikan masyarakat dalam rangka percepatan pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat.
“Misalnya, ada pemberian otonomi masalah ekonomi, perizinan, royalti, bagi hasil yang lebih besar. Aspirasi itu bisa, silahkan,” katanya menegaskan.
(Baca Juga: John Djonga: Tanpa Pengawasan, Program Jokowi di Papua Tidak akan Berhasil)
Tito mengaku belum dapat memastikan, apakah alokasi dana otsus Papua masih akan dilanjutkan atau tidak. Menurutnya, kelanjutan dana otsus Papua yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tergantung dari kemampuan fiskal Pemerintah Pusat.
“Kalau memang Pemerintah Pusat memiliki ruang fiskal yang mencukupi untuk itu, kenapa tidak. Tapi kalau seandainya tidak, apa opsi lainnya? itu masih dalam pembahasan di eksekutif, baik di tingkat lokal maupun pusat, serta nanti akan dibahas di tingkat legislatif,” paparnya.
“Yang penting kita masukkan dulu ke Prolegnas 2020, supaya pada 2021 sudah ada kepastian mengenai kelanjutan dana otsus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat,” katanya.
Sebelumnya, pada beberapa kesempatan Tito mengungkapkan bahwa pemerintah sedang melakukan evaluasi dana otsus Papua untuk melihat sejauh mana program ini dan implementasinya bagi masyarakat Papua. (Fox)

