JAKARTA, Kabartanahpapua.com – Presiden Joko Widodo meminta dukungan untuk menyatukan visi dalam menciptakan sistem hukum yang fleksibel dan sederhana, namun tetap responsif demi kemajuan bangsa Indonesia.
Saat ini, kata Presiden, bangsa Indonesia dihadapkan pada era disrupsi dan tantangan yang semakin kompleks sehingga butuh cara kerja yang efektif dan efisien. Satu di antaranya, sistem hukum yang harus lebih responsif terhadap tantangan dan selaras dengan perkembangan zaman.
Hal ini disampaikan Presiden Jokowi dalam sambutannya pada acara Penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (28/1/2020).
“Saya mengharapkan dukungan dari berbagai pihak untuk bersama-sama pemerintah berada dalam satu visi yang sama. Visi besar dalam menciptakan hukum yang fleksibel, hukum yang sederhana, dan responsif demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana amanat konstitusi kita,” ujar Presiden.
(Baca Juga: Pemerintah Segera Ajukan RUU Omnibus Law ke DPR)
Presiden mengungkapkan langkah pemerintah untuk melakukan penyederhanaan perundangan dengan menyinkronkan berbagai undang-undang yang disebut omnibus law. Dengan omnibus law, berbagai peraturan dan perundangan yang ada akan dipangkas, disederhanakan dan diselaraskan.
“Omnibus law perpajakan dan omnibus cipta lapangan kerja saat ini sedang kita siapkan dan segera akan kami sampaikan kepada DPR RI,” kata Presiden.
Menurutnya omnibus law memang belum populer di Indonesia, namun telah banyak diterapkan di berbagai negara seperti Amerika Serikat dan Filipina. Dalam omnibus law, berbagai aturan yang substansi pengaturannya berbeda digabungkan menjadi satu aturan besar yang berfungsi sebagai payung hukum.
“Strategi ini hendak digunakan dalam rangka mereformasi regulasi di Indonesia dengan harapan agar sistem hukum di Indonesia jauh lebih sederhana, fleksibel, responsif, dan cepat menghadapi era kompetisi,” paparnya.
(Baca Juga: Presiden Ingin Penyusunan RUU Omnibus Law Gunakan Prinsip Keterbukaan)
Berdasarkan laporan yang diterima Presiden, terdapat kurang lebih 8.451 peraturan pusat dan 15.985 peraturan daerah. Kondisi hiper regulasi ini membuat negara kita terjerat oleh aturan kompleks yang dibuat sendiri.
“Oleh karena itu, mulai dari PP (Peraturan Pemerintah), Perpres, Permen, Perdirjen, sampai Perda harus kita sederhanakan sehingga kita memiliki kecepatan nantinya dalam setiap memutuskan dan bertindak atas respons perubahan-perubahan dunia yang begitu cepat,” tandasnya.
Untuk diketahui, acara Penyampaian Laporan Tahunan MK Tahun 2019 dipimpin oleh Ketua MK, Anwar Usman. Pada acara ini, MK selaku lembaga negara dan lembaga peradilan konstitusi menyampaikan kinerja selama tahun 2019.
Turut hadir dalam acara tersebut di antaranya Ketua DPR RI Puan Maharani, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, hingga Sekretaris Kabinet Pramono Anung. (Fox)