Connect with us

Tanah Papua

Pasangan OMTOB Optimis Menjadi Peserta Pilkada Mimika 2018

Published

on

TIMIKA, HaIPapua.com – Pasangan calon (paslon) Eltinus Omaleng – Johanes Rettob (OMTOB) menyatakan optimis menjadi peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) Mimika 2018. Ditemui usai mengikuti lanjutan Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada Mimika di Sekretariat Gakkumdu Mimika, Kamis (1/3/2018), Johanes Rettob mengungkapkan bahwa kuasa hukumnya telah mengajukan bukti-bukti kelengkapan syarat administrasi sebagai calon bupati dan wakil bupati Mimika.

“Kami sangat optimistis. Kami sudah mengikuti sidang musyawarah ini sejak awal dan telah mengajukan semua bukti, termasuk saksi-saksi untuk mendukung gugatan kami terhadap surat keputusan KPUD Mimika soal penetapan paslon dalam pilkada 2018. Dari bukti-bukti yang diajukan itu, sama sekali tidak ada persoalan dalam persyaratan pasangan OMTOB,” kata John Rettob di Sekretariat Gakkumdu Mimika, Kamis (1/3/2018).

(Baca Juga: Sidang Kode Etik, Komisioner KPUD Mimika Terindikasi Lakukan Banyak Pelanggaran)

Pada lanjutan sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Mimika gugatan yang diajukan pasangan OMTOB, Ketua Panwaslu Mimika Toni Lehander Agapa selaku pimpinan sidang mempersilahkan pihak pemohon dan termohon menyerahkan materi kesimpulan mereka.

Setelah menerima materi kesimpulan, pimpinan sidang lalu menanyakan kepada kedua belah pihak apakah sudah ada kesepakatan. “Mengingat pihak pemohon dan termohon tidak mencapai kesepakatan selama musyawarah berlangsung, maka sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan. Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa ditunda hingga Senin (5/3/2018),” kata Toni Agapa didampingi anggota Panwaslu Mimika, Yohanis Wato dan Imelda Ohee.

Pada Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada ini, pasangan OMTOB diwakili kuasa hukumnya dari Law Firm Ihza & Ihza pimpinan Yusril Ihza Mahendra, sementara KPUD Mimika diwakili kuasa hukumnya dari Ali Nurdin & Partners Jakarta.

Pasangan Petahana Bupati Mimika, Eltinus Omaleng – Johanes Rettob (OMTOB) adalah satu-satunya paslon yang diusung partai politik pada Pilkada Mimika 2018. Pasangan OMTOB yang diusung oleh 9 partai politik di DPRD Mimika dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPUD Mimika pada Rapat Pleno penetapan paslon di Hotel Grand Alison Sentani Kabupaten Jayapura, Minggu (18/2/2018) lalu.

Saat itu, KPUD Mimika beralasan pihaknya tidak dapat melakukan verifikasi lanjut terhadap ijazah Eltinus Omaleng karena SMP Yayasan Wolio Ujung Pandang sudah tutup. Namun, dalam lanjutan sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Mimika, Rabu (28/2/2018) kemarin, kesimpulan KPUD Mimika dibantah oleh Kepala Seksi Pengembangan Peserta Didik dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, Muskarnaen Yunus yang dihadirkan oleh kuasa hukum OMTOB.

(Baca Juga: Kasi Pengembangan Peserta Didik Disdik Kota Makassar: Ijazah Eltinus Omaleng Asli)

Dalam kesaksiannya, Muskarnaen menegaskan bahwa ijazah atas nama Eltinus adalah ijazah asli yang sah dan sudah dilegalisir oleh Disdik Kota Makassar pada 7 Juli 2017 lalu. Muskarnaen mengaku ikut mendampingi Kepada Disdik Kota Makassar menemui tim verifikasi dari KPUD Mimika yang dipimpin Ketua KPUD Mimika Theodora Ocepina Magal didampingi anggota Panwaslu Mimika Imelda Ohee, dan seorang aktivis LSM pada 15 Januari lalu.

“Saat itu kami menyampaikan bahwa ijazah tersebut telah kami legalisir sesuai dengan aslinya,” kata Muskarnaen.

Tidak puas dengan jawab pihak Disdik Kota Makassar, Ocepina Magal lalu minta dibuatkan surat bukti untuk dibawa ke Timika. Saat itu, kata Muskarnaen, pihaknya lalu membuatkan surat yang menegaskan bahwa ijazah SMP Eltinus Omaleng telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.

Berselang satu pekan kemudian, Ketua KPUD Mimika Ocepina Magal kembali menemui pimpinan Disdik Kota Makassar. Menurut Muskarnaen, kedatangan kali kedua tersebut bersamaan dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah orang yang mengatasnamakan mahasiswa asal Papua namun ternyata dilakukan oleh orang-orang di Makassar yang menyoroti ijazah SMP Eltinus Omaleng.

“Ibu Ketua KPU datang mengintervensi kami dengan alasan mempertimbangkan situasi di Mimika. Kepada beliau dan pengunjuk rasa, kami tetap menegaskan bahwa ijazah itu asli dan telah dilegalisir sesuai dengan aslinya. Jika ingin melanjutkan masalah itu, silakan teruskan kepada pihak kepolisian. Namun sampai saat ini tidak pernah ada laporan ke kepolisian soal itu. Kehadiran kami untuk membuktikan bahwa ijazah saudara Eltinus Omaleng benar-benar asli,” kata Muskarnaen menjelaskan.

(Baca Juga: ‘Pecah Kongsi’ Komisioner KPUD Mimika Dalam Rapat Pleno Penetapan Paslon)

KPUD Mimika pada rapat pleno penetapan paslon, 18 Februari, menetapkan 4 paslon jalur perseorangan memenuhi syarat (MS) untuk menjadi peserta Pilkada Mimika 2018. Keempat paslon tersebut yaitu pasangan Petrus Yanwarin – Alpius Edoway (Petraled), pasangan Robertus Waropae – Albert Bolang (RnB), pasangan Wilhelmus Pigai – Athanasius Allo Rafra (MUSA) dan pasangan Hans Magal – Abdul Muis (HAM). (Rex)

Komentar