Connect with us

Tanah Papua

Memiliki Ganja Sebanyak 30 Bungkus ITW di Tangkap Polisi

Published

on

JAYAPURA,KTP.com – ITW (22) diamankan personel Ditreskrimum Polda Papua di kediamannya di Jalan Manalagi Polimak II Asri Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura Kamis(2/8/2021)

ITW sebelumnya melakukan penjambretan dan dibuatkan laporan polisi di Polsek Jayapura Selatan dan pada saat personel melakukan penangkapan terhadap pelaku didalam rumahnya tepatnya didalam kamar saat posisi pelaku sedang tidur.

Kemudian personel melakukan penggeledahan di dalam kamar dan ditemukan Narkotika jenis Ganja sebanyak 30 bungkus Plastik Bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja yang disimpan didalam tas noken.

Saat ini tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Papua guna proses hukum lebih Lanjut.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH dalam kesempatannya menyampaikan saat ini pelaku telah berada di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kamal mengatakan tersangka ITW (22) akan dijerat Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun.(MSC)

Komentar