Tanah Papua
‘Keputusan Seragam’ Panwaslu Mimika Kabulkan Gugatan MARIYUS dan PHILBAS
TIMIKA, Kabartanahpapua.com – Panwaslu Mimika mengabulkan gugatan pasangan calon (paslon) Maria Kotorok – Yustus Way (MARIYUS) dan pasangan Philipus Wakerkwa – H Basri (PHILBAS) dalam Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada Mimika yang digelar di Sekretariat Gakkumdu Kabupaten Mimika, Senin (5/3/2018).
Sidang musyawarah penyelesaian sengketa dipimpin Ketua Panwaslu Mimika, Toni Lehander Agapa yang didampingi 2 anggota Panwaslu Mimika, Imelda Ohee dan Yohanes Wato.
(Baca Juga: Panwaslu Kabulkan Permohonan OMTOB, SK Penetapan Paslon Pilkada Mimika Batal)
Untuk gugatan kedua paslon perseorangan tersebut, Panwaslu Mimika mengeluarkan putusan seragam yakni menyatakan menerima permohonan pemohon untuk sebagian. Selanjutnya Panwaslu juga memerintahkan kepada KPUD Mimika untuk melakukan penelitian dan verifikasi kembali jumlah dukungan perseorangan dari masing-masing paslon penggugat dan memerintahkan KPUD Mimika melaksanakan keputusan tersebut.
Keputusan Panwaslu Tidak Jelas
Dikonfirmasi terpisah, calon Bupati Mimika Maria Kotorok mengaku bingung dengan keputusan yang dikeluarkan Panwaslu Mimika.
Pasalnya, kata Maria, dalam aduannya mereka hanya mempermasalahkan Surat Keputusan KPUD Mimika yang tidak meloloskan mereka padahal dalam pleno hasil verifikasi faktual suara mereka sudah melebihi batas minimal dukungan calon perseorangan sebanyak 22.273.
“Dalam rapat pleno terbuka hasil verifikasi dari tingkat PPD, paslon MARIYUS sudah dinyatakan memenuhi syarat (MS) dengan total dukungan sebanyak 22.446 dan tercantum dalam berita acara BA.7-KWK,” kata Maria menjelaskan.
Sementara, kata Maria, dalam putusan Panwaslu disebutkan bahwa memerintahkan KPUD untuk melakukan penelitian dan verifikasi ulang. Ia berharap Panwaslu segera membuat penjelasan lebih lanjut terkait putusan itu. “Putusan Panwaslu ini tidak menjawab gugatan kami dengan putusan seperti itu. Lalu, penelitian dan verifikasi ulang yang dimaksud yang mana, verifikasi faktual atau administrasi?” ujar Maria melalui telepon selulernya.
Terbukti Dukungan Suara Dihilangkan KPUD Mimika
Salah seorang tim sukses Philbas, Irfan mengungkapkan bahwa putusan Panwaslu menunjukkan bahwa ada permainan yang dilakukan pihak KPUD Mimika sehingga surat dukungan terhadap paslon Philbas hilang dan tidak memenuhi syarat minimal dukungan calon perseorangan.
“Dalam sidang musyawarah, anggota KPUD Mimika sudah mengakui bahwa surat dukungan Philbas diduga dihilangkan staf KPUD yang mengurusi sistem pencalonan (silon). Hanya dalam sidang itu, hanya Ketua KPUD saja yang berkeras suara Philbas tidak memenuhi jumlah minimal,” kata Irfan.
(Baca Juga: Sidang Kode Etik, Komisioner KPUD Mimika Terindikasi Lakukan Banyak Pelanggaran)
Terkait keputusan Panwaslu ini, Irfan berharap agar keputusan tersebut dijalankan sebaik-baiknya oleh KPUD Mimika. “Kami berharap KPUD Mimika bisa mengembalikan surat dukungan yang kami serahkan karena kami menduga surat dukungan yang diajukan oleh Philbas telah dialihkan ke paslon perseorangan yang lain dan bukan dihilangkan,” kata Irfan.
Sebelumnya, Kuasa Hukum KPUD Mimika Mateus mengaku pihaknya menghormati keputusan tersebut dan KPUD Mimika akan segera melakukan rekomendasi dari Panwaslu Mimika. “Keputusan Panwaslu, kami (KPUD) harus melaksanakan putusan ini paling lambat 3 hari sejak putusan ini dibacakan,” kata Mateus yang ditemui di Sekretariat Gakkumdu Mimika. (Ong)



